![]() |
Ilustrasi Tindak Pidana Pencabulan. |
Polda Jabar melalui Satreskrim telah menangkap pemuda berusia 26 tahun berinisial FS, pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial GSP dan penyebaran video pornografi yang dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca Juga:
1. Ayah Kandung di Jonggol, Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun.
2. Indramayu di Gemparkan dengan Hadirnya DENSUS 88.
3. Ormas PRABU Hadiri MUSDA XIV KNPI Kabupaten Tangerang.
![]() |
Pelaku Saat Di Wawancara Media. |
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku yang selanjutnya diamankan oleh Satreskrim Polda Jabar. Ketika Polisi memeriksa pelaku FS menjelaskan awal perkenalan mereka melalui jejaring Facebook pada Februari 2018 dan kemudian Chatting lewat Whatsapp.
Pembunuhan Yang Dilakukan Tukang Parkir.
Dalam pertemuan itu pelaku mengajak korban ke suatu tempat dimana korban dapat dikelabui dan akhirnya pelaku dengan leluasa dapat menggagahi korban layaknya suami istri. Pelaku juga merekam aksi bejadnya itu dengan sengaja untuk disimpan pada handphonenya.
Baca Juga:
1. Jessie Amalia, Sang Jak Angel Yang Jatuh Cinta Pada PERSIJA Karena BEPE.
2. 10 Tahun Menjadi Anggota DPRD Kab. Bogor, Kini Eko Syaiful Rohman Menuju DPR-RI
3. LSM SUARA TIMUR Giat "Bersih Desa Ku - Sehat Desa Ku" Bersama KEMENKO PMK
![]() |
Kepolisian Menunjukkan Barang Bukti Kepada Awak Media. |
Korban telah mengikuti keinginan pelaku, namun video mesum persetubuhan pelaku FS dengan korban GSP telah tersebar luas hingga ke teman-temannya yang diketahui guru dan orangtua korban.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya surat-surat penting, 1 (Satu) lembar fhotocopy Akta Lahir A.N GSP, 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga A.N IR, rekaman video dengan durasi 1 menit, hasil visum dokter, 1 (Satu) buah unit sepedea motor, 2 (Dua) buah telephone genggam, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku dan korban.
Kini pelaku harus menjalani proses yang berjalan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Redaksi: DWI