Tak Hanya Akan Dilaporkan ke Kemenkes, RS Cikarang Medika Juga Terancam di Meja Hijaukan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Hanya Akan Dilaporkan ke Kemenkes, RS Cikarang Medika Juga Terancam di Meja Hijaukan

, 4/02/2021 05:11:00 PM

RS Cikarang Medika (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Tak hanya akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). RS Cikarang Medika yang beralamat di Jl KH Fudholi No 78 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terancam akan di meja hijaukan salah satu keluarga pasien.

Ahmad Ahim, paman pasien atas nama Nabilah Nurapipah (15 bulan), mengatakan bahwa dirinya tidak hanya akan melaporkan kepada Kemenkes RI. Tetapi juga akan mengambil langkah hukum atas kelalaian dan tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien di RS Cikarang Medika. Karena pasien mempunyai hak sesuai aturan.

"Pasien mempunyai hak, semua sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, didalam pasal 17 ayat 2 huruf C, D, E, F," jelasnya kepada wartawan vnn.co.id, Jum'at (2/4/2021).

Saat pasien diruang ICU, kata Ahim, air infusan habis, tapi tidak cepat diganti dengan dalih bahwa air infusan sudah habis di apotik. "Masa, RS kehabisan air infusan, itu sangat lalai, janggal, aneh dan gak masuk akal," ungkap Ahim dengan heran.

Kemudian, saat pasien hendak dirujuk, pihak RS lambat alias lalai. Parahnya lagi, kata ahim, saat pasien dirujuk ke RS Lain, RS Cikarang Medika tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pasien hanya didampingi oleh satu perawat. Padahal idealnya dalam SOP adalah minimal satu dokter dan satu perawat.

"Saya akan melaporkan dan mengambil langkah hukum, agar Pemerintah memberikan sanksi tegas, mengevaluasi Izin Operasional RS Cikarang Medika dan tata kelola Rumah Sakit. Agar tidak terjadi kelalaian dan tak sesuai SOP dalam penanganan pasien kepada pasien lainnya," tegasnya.

Apalagi kata Ahim, tak sesuainya SOP dan lalainya pihak RS Cikarang Medika sudah diakui pada saat dirinya menanyakan kepada pihak RS Cikarang Medika yang ditemui Kepala Bidang (Kabid) RS Cikarang Medika yang diketahui bernama Heli Soraya dan ditemani Kepala Ruangan ICU, pada hari Jum'at tanggal 19 Maret 2021.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Cikarang Medika yang beralamat di Jalan KH. Fudholi No.78 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dituding tak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lalai dalam penanganan pasien. Salah satu keluarga pasien akan mengadukan ke Kementerian Kesehatan Repubilk Indonesia (Kemenkes RI).

Ahmad Ahim, paman dari pasien atas nama Nabilah Nurapipah (15) bulan yang masuk RS Cikarang Medika pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 19:00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, mengungkapkan penanganan yang tak sesuai SOP dan adanya kelalaian pihak Rumah Sakit.

Dijelaskan Ahim sapaan akrabnya, saat dirawat di ruang ICU pasien sudah di infus. Tepatnya pada hari Selasa, air infusan habis, tapi tidak cepat diganti dengan dalih bahwa air infusan sudah habis di apotik. Tapi anehnya ketika mau dirujuk air infusan itu ada.

"Masa RS kehabisan air infusan, itu sangat lalai, janggal, aneh dan gak masuk akal," ungkapnya kepada wartawan vnn.co.id, Kamis (1/4/2021).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 12:30 WIB bahwa dokter menyatakan pasien harus dirujuk ke RS lain yang memadai dengan ruangan dan alat yang dibutuhkan.

"Meskipun itu kewajiban pihak RS untuk mencarikan ruangan. Tapi saya sebagai paman dari pasien membantu pihak RS mencarikan ruangan yang ada alat dibutuhkan, dan sekitar pukul 14:30 WIB, saya mendapatkan kabar dari salah satu RS, bahwa ruangan dan alat yang dibutuhkan tersedia dan meminta segera dirujuk. Mendapat kabar tersebut saya langsung sampaikan kepada dokter RS Cikarang Medika untuk segera mengirimkan Email kepada RS yang bersangkutan," jelasnya.

Sayangnya, kata Ahim, Pihak RS Cikarang Medika telah lalai, dan pasien baru dirujuk sekitar pukul 19:00 WIB, itupun karena paman dari Nabilah itu harus marah-marah terlebih dahulu. Pihak Rumah Sakit berdalih adminstrasi dan takut tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Karena pada saat ini memang pakai Jaminan Kesehatan Daerah.

"Padahal saat itu tidak ada masalah, karena hanya masalah sistem dan saya pastikan bahwa Pihak RS Cikarang Medika tidak mengerti sistem, dan saat itu saya memberikan opsi bagaimana agar cepat dirujuk, akhirnya saya menjaminkan KTP dan STNK," paparnya.

Selanjutnya, pada saat pasien dirujuk, RS Cikarang Medika tidak sesuai SOP. Karena pada saat dirujuk pasien hanya didampingi satu perawat saja, padahal ideal SOP nya saat merujuk pasien minimal harus ada 1 dokter dan 1 perawat.

"Kagetnya, ketika sampai di RS yang dituju, mendengar dokter mengatakan, 'Ya Allah kenapa ini anak sampai hancur', disitu saya merasa ada kejanggalan. Karena mendengar hal itu, saya langsung meminta salinan isi Rekam Medis kepada RS Cikarang Medika, karena pasien juga mengalami bengkak ditangan yang membuat saya janggal," sambungnya.

Adanya kelalaian dan tak sesuai SOP, hal itupun Ahim pertanyakan kepada Pihak RS Cikarang Medika pada hari Jum'at tangal 19 Maret 2021 tentang adanya kelalaian dan tidak sesuai SOP. Dan ia ditemui yang diketahui Kepala Bidang (Kabid) yang bernama Heli Soraya dan didampingi yang diperkenalkan Kepala Ruangan ICU.

Dipertemuan tersebut, Ahim mempertanyakan SOP dalam merujuk pasien pada pihak RS Cikarang Medika, dan Pihak RS menjelaskan bahwa dalam merujuk pasien berdasarkan SOP minimal harus ada 1 dokter dan 1 perawat. Lalu Ahim balik bertanya, bagaimana dengan pasien Keponakannya apakah sudah sesuai SOP ?  Mereka mengutarakan permohonan maaf atas kelalaian dan tidak sesuai SOP dalam merujuk pasien.

Tak hanya itu, pasien juga dibebankan biaya Cek AGD dan Elektrolit sebesar Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal, hal itu sudah ditanggung Jamkesda.

"Tapi pada saat saya bayar, saya tegaskan kembali, apakah tidak ditanggung oleh Jamkesda? jawaban yang saya terima tidak," terang Ahim.

Untuk mencari kebenaran hal itu ditanggung atau tidak, Ahim pertanyakan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi. Dan menyatakan bahwa itu sudah ditanggung oleh Jamkesda. Akhirnya dipertemuan hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 itu, Uang Rp 650.000 ribu tersebut dikembalikan, itupun pihak Rumah Sakit yang mengungkapkan, karena RS Cikarang Medika dapat teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Saya yang sedikit mengerti saja masih dikelabui, bagaimana dengan masyarakat lain yang tidak mengerti. Tentu hal itu diduga bisa saja terjadi terhadap masyarakat lain, hal ini tidak boleh dibiarkan, kasian masyarakat, tidak boleh ada oknum-oknum yang mengelabui masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, yang diketahui Kabid RS Cikarang Medika, Heli Soraya, saat dikonfirmasi vnn.co.id, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan atas hal tersebut memilih untuk bungkam sampai berita ini diterbitkan.


Rep : Ramdhan

TerPopuler

close