Ayah Kandung di Jonggol Tega Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ayah Kandung di Jonggol Tega Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun

, 7/27/2018 07:00:00 PM


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor  - Seorang ayah di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, tega memperkosa anak kandungnya berkali-kali hampir empat tahun terakhir. Korban LC yang kini berusia 14 tahun diperkosa sang ayah biadab sejak masih berusia sepuluh tahun.

Gadis remaja itu saat ini mengalami trauma berat, menolak bertemu dengan siapa pun, bahkan mengancam akan putus sekolah karena tak kuat menanggung malu. Sementara pelaku pemerkosaan yang selama ini berada di bawah pengawasan penyidik Polres Bogor masih bebas berkeliaran.

Remaja yang kini duduk di bangku kelas VIII disalah satu SMP di Jonggol ini mengisahkan, kejadian bermula saat dirinya berusia 10 tahun, dan masih duduk dibangku kelas IV SD. Saat itu, dirinya dan S (40) yang merupakan ayah kandungnya jalan-jalan ke Pantai Carita di daerah Banten. Disana, dirinya sempat mandi bareng bersama sang ayah.

"Waktu dipantai tidak diapa-apain. Tapi pas pulang ke rumah dia meraba-raba tubuh saya. Saya sempat bertanya kenapa, tapi dia bilang tidak apa-apa, dan saya disuruh diam saja," kisahnya kepada awak media, (14/7).

Ia menjelaskan, S melancarkan aksi biadabnya saat dirinya kelas V SD. Saat itu dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah. Kejadian biadab itu terjadi dirumahnya, saat ibundanya sedang tak ada di rumah.

"Tangan saya dipegangi, dan kaki sayapun dijepit. Saya juga diamcam agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapaun, apalagi pada ibu saya," terangnya.

Setelah itu, kata LC, orang tua biadab tersebut terus mengumbar nafsu binatangnya hingga LC duduk di bangku kelas VIII SMP. Terakhir, dirinya digagahi oleh ayahnya itu pada hari Senin (9/7), sekira pukul 04:30 WIB.

"Waktu itu masih tidur, dan tiba-tiba bapak masuk kamar saya, kemudian melakukan hal keji tersebut," paparnya
Ia menginginkan, ayah yang telah menodainya itu segera ditangkap oleh pihak kepolisian, dan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Sumber: Bogor Timur Jurnalis
Editor: Ask/Azz

TerPopuler

close