Mesum di Toilet Mushalla, Oknum Guru Kecamatan Jonggol dibawa ke Balai Desa -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Mesum di Toilet Mushalla, Oknum Guru Kecamatan Jonggol dibawa ke Balai Desa

, 3/02/2022 04:09:00 PM

Video Viral Asusila.

Vnn.co.id, Bogor Timur - Dunia pendidikan Kabupaten Bogor kembali tercoreng setelah adanya video viral seorang oknum guru diduga berbuat asusila, kali ini tindakan asusila terjadi di toilet Mushala Miftahul Huda, Kp. Cihaur, RT 001/001 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Melansir media Bogor Update, Oknum Guru berinisial IS (36) warga Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, itu diketahui sedang melakukan tindakan asusila di toilet Mushalla Miftahul Huda dengan wanita berinisial IK (32) warga Desa Singajaya Kecamatan Jonggol, Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 pukul 16.00 Wib.


Kronologi terjadinya peristiwa tidak senonoh itu pada pukul 16.00 Wib. Diketahui kedua pasangan tersebut masuk ke kamar mandi Mushalla Miftahul Huda, Kp. Cihaur RT 001/001 Desa Singasari.


Saksi mata bernama Indra curiga melihat pasangan tersebut masuk kamar mandi Mushalla lalu diikuti oleh Indra dan langsung direkam video saat pasangan tersebut sedang berduaan didalam kamar mandi dengan posisi keduanya dalam keadaan setengah telanjang.

BACA JUGA:

Sesama Jenis, Perawat Wisma Atlet Mesum dengan Pasien Covid-19 Dibebastugaskan


Pada pukul 16.30 Wib, kedua pelaku diamankan oleh Babinsa dan Ketua MUI Desa Singasari. Khawatir kalau tidak langsung diamankan akan diamuk oleh Massa dan kedua belah pihak langsung dibawa kekantor Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol.


Setelah itu, Pada pukul 18.30 Wib sampai selesai sedang dilaksanakan mediasi atau musyawarah dua belah pihak bertempat di Aula Desa Cibodas.


Menanggapi adanya tindakan asusila oleh oknum Guru, Camat Jonggol, Andri Rahman membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya saat ini kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.


“Permasalahan dianggap selesai dengan kekeluargaan dan kedua belah pihak membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” singkatnya.


Redaksi

TerPopuler

close