lustrasi: Grid. |
Vnn.co.id, Jakarta – PPKM darurat diputuskan untuk diberlakukan pada
3-20 Juli 2021 mendatang di wilayah Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di
Jawa dan Bali,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers, Kamis
(1/7/21).
Pemberlakuan ini ditargetkan pada penurunan atas penambahan kasus
konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat yang
tertuang dalam “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di
Jawa-Bali” pada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secar online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 % maksimum staf Work from Office (WFO)
dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 %
maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karatina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penagnanan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yangmenjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjunga 50 % (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada di lokasi tersendiri
maupun pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus persen) dnegan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta
tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakaatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitasa
maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah yang Harus Ikuti Aturan PPKM Darurat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengna
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di
temat resepsi; penyedia makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan
untuk dibawa pulang
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat,
bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksi (minimal vaksin dosis I) dan
PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk mpda transportasi jarak jauh
lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan
penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.