Delapan Poin PPKM Darurat Khusus Kepala Daerah, Luhut Pandjaitan Sebut akan Ada Sanksi bagi Pelanggarnya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Delapan Poin PPKM Darurat Khusus Kepala Daerah, Luhut Pandjaitan Sebut akan Ada Sanksi bagi Pelanggarnya

, 7/02/2021 03:43:00 PM

Ilustrasi: Tribunnews.

Vnn.co.id, Jakarta - Dalam penyampaian aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan 3-20 Juli 2021 pada Kamis (1/7/21) kemarin, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara terpisah menyebutkan 8 (delapan) poin tambahan khusus kepala daerah.

Bahkan ia menyebut akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggarnya. Berikut aturan PPKM darurat kepala daerah:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
4. TNI, Polri, dan pemerintah agar melakukan pengawasan ketat terhaap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.


5. Bagi daerah kebupaten dan kota yang tidak termsuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penagnanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
6. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintah para produsen oksigen mengalokasika 90 persen produknya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

TerPopuler

close