Ilustrasi: Tribunnews. |
Vnn.co.id, Jakarta - Dalam penyampaian aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan 3-20 Juli 2021 pada Kamis (1/7/21) kemarin, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara terpisah menyebutkan 8 (delapan) poin tambahan khusus kepala daerah.
Bahkan ia menyebut akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang
melanggarnya. Berikut aturan PPKM darurat kepala daerah:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota
yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi
vaksin.
2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan
yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan
kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
4. TNI, Polri, dan pemerintah agar melakukan pengawasan ketat terhaap pemberlakuan
pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
5. Bagi daerah kebupaten dan kota yang tidak termsuk dalam cakupan area PPKM
darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM
berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penagnanan Covid-19 di tingkat desa dan
kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
6. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan
pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin
2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut
sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta
kepada Menteri Perindustrian agar memerintah para produsen oksigen
mengalokasika 90 persen produknya untuk kebutuhan medis. Kami meminta
masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan
oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.