Isu PPKM Darurat, Ini Pembahasan Rapat dan Bocoran Aturannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Isu PPKM Darurat, Ini Pembahasan Rapat dan Bocoran Aturannya

, 6/30/2021 12:09:00 AM

 

Ilustrasi: IDXchannel.

Vnn.co.id, Jakarta – Isu PPKM darurat dijawab dalam rapat virtual yang diadakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama kepala daerah pada Selasa (29/6/21).

Dalam rapat virtual yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pembajun Setianingastutie, Kepala Pelaksana BPBD Biwara Yuswantara, dan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian Trisatiyana itu diketahui pembahasan PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021.

Disampaikan Kepala Bidang Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, akan ada pengetatan empat tingkat pada PPKM darurat, akan tetapi belum bisa dipastikan teknisnya.

“Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat. Intinya akan dilakukan pengetatan didasarkan laju penularan dan kapasitas di tingkat pusat,” katanya.

Ditya juga mengatakan bahwa teknis tersebut akan disampaikan setelah adanya pengumuman dari Presiden Jokowi.

Selain itu, para peserta rapat dimintai pendapat dan masukan atas rencana pemberlakuan PPKM darurat tersebut, di antaranya Sultan Hamengku Buwono yang mengusulkan hendaknya pengetatan dilakukan secara menyeluruh. Agar jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain.

Diketahui, PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 2-5 Juli dan tidak diberlakukan di semua daerah, hanya di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menempati skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons WHO.

Usulan lainnya, yakni sebanyak 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, selain testing juga ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.

Dalam penerapannya, Juru Bicara Menteri Koordinatir PPKM darurat Jodi Mahardi menyebut beberapa sektor ekonomi terus beroperasi dengan jam operasional singkat dan protokol kesehatan yang ketat, seperti mal dan supermarket.

Sedangkan untuk perkantoran, pemerintah maupun lembaga pusat dan daerah serta kantor BUMN dan perusahaan swasta di wilayah zona merah akan dibatasi operasi nya 25 persen atau dengan kata lain kerja di rumah (WFH) 75 persen.

Sedangkan perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta di wilayah bukan zona merah ditetapkan batas operasi kantor 50 persen.

Red: Mega

TerPopuler

close