Ilustrasi: IDXchannel. |
Vnn.co.id, Jakarta – Isu PPKM darurat dijawab dalam rapat virtual yang
diadakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan bersama kepala daerah pada Selasa (29/6/21).
Dalam rapat virtual yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
Buwono X, Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Pembajun Setianingastutie, Kepala Pelaksana BPBD Biwara
Yuswantara, dan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian Trisatiyana
itu diketahui pembahasan PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021.
Disampaikan Kepala Bidang Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, akan ada
pengetatan empat tingkat pada PPKM darurat, akan tetapi belum bisa dipastikan
teknisnya.
“Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di
pusat. Intinya akan dilakukan pengetatan didasarkan laju penularan dan
kapasitas di tingkat pusat,” katanya.
Ditya juga mengatakan bahwa teknis tersebut akan disampaikan setelah adanya
pengumuman dari Presiden Jokowi.
Selain itu, para peserta rapat dimintai pendapat dan masukan atas rencana pemberlakuan
PPKM darurat tersebut, di antaranya Sultan Hamengku Buwono yang mengusulkan
hendaknya pengetatan dilakukan secara menyeluruh. Agar jangan sampai ditutup
satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain.
Diketahui, PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 2-5 Juli dan tidak diberlakukan
di semua daerah, hanya di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menempati skor
level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons
WHO.
Usulan lainnya, yakni sebanyak 70 persen vaksin diprioritaskan di
daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, selain testing juga
ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.
Dalam penerapannya, Juru Bicara Menteri Koordinatir PPKM darurat Jodi Mahardi
menyebut beberapa sektor ekonomi terus beroperasi dengan jam operasional
singkat dan protokol kesehatan yang ketat, seperti mal dan supermarket.
Sedangkan untuk perkantoran, pemerintah maupun lembaga pusat dan daerah
serta kantor BUMN dan perusahaan swasta di wilayah zona merah akan dibatasi
operasi nya 25 persen atau dengan kata lain kerja di rumah (WFH) 75 persen.
Sedangkan perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta
kantor BUMN dan perusahaan swasta di wilayah bukan zona merah ditetapkan batas
operasi kantor 50 persen.
Red: Mega