VNN.co.id - Masyarakat yang telah mengubah sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik kini dapat dengan mudah memeriksa keberadaan dan keasliannya. Proses pengecekan ini tidak memerlukan kunjungan ke kantor pertanahan, cukup dilakukan lewat gawai melalui beberapa langkah sederhana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa penyimpanan data sertifikat tanah elektronik telah dirancang dengan keamanan berlapis hingga lima tingkat.
“Simpannya itu sampai di lima tempat. Berlapis di sini, di sini, di-backup dan sebagainya. Ada first line, second line, lapis tiga, lapis empat, sampai lapis lima, sampai berlapis-lapis,” ujar Nusron.
Bagi kamu yang belum mencetak salinan resmi dari sertifikat tanah elektronik, pengecekan bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Langkah-langkah Cek Sertifikat Tanah Elektronik
-
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
-
Registrasi akun terlebih dahulu
-
Login ke aplikasi menggunakan akun terdaftar
-
Pilih menu Sertipikatku
-
Pilih sertifikat hak atas tanah yang dimiliki
-
Klik Lihat SertipikatkuSetelah itu, sertifikat tanah elektronik akan muncul di layar gawai.
Verifikasi Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk memastikan keaslian dokumen, baik dalam bentuk file digital maupun hasil cetaknya, masyarakat bisa memanfaatkan QR code yang tersedia pada sertifikat. QR code ini dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
QR code berfungsi menampilkan status terakhir dari dokumen serta memastikan dokumen tersebut bukan hasil pemalsuan. Namun, sebelum dapat mengakses fitur ini, pengguna wajib mengunduh aplikasi dan membuat akun terlebih dahulu.
Jika QR code pada sertifikat berhasil terhubung langsung ke brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, maka dokumen tersebut dapat dipastikan sebagai sertifikat tanah elektronik yang sah dan terdaftar secara resmi.***