Surat tuntutan pemakzulan Gibran dikirim pada 26 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPR dan MPR.
Empat purnawirawan TNI menandatangani surat tersebut. Mereka adalah Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat itu.
Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Surat telah diterima DPR dan MPR pada 2 Juni 2025.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, Selasa (3/6/2025).
Bimo menegaskan forum siap hadir dalam rapat dengar pendapat. Tujuannya, membahas usulan pemakzulan lebih lanjut.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni, angkat bicara. Ia menyebut proses pemakzulan tidaklah sederhana.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni kepada Kompas, Selasa (3/6/2025)!
Sahroni menjelaskan, setiap pihak boleh mengirim surat tuntutan. Namun, DPR akan memilah prioritas surat tersebut.
“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
Surat purnawirawan TNI telah diterima Sekretariat Jenderal DPR. Proses selanjutnya bergantung pada keputusan pimpinan.
Pemakzulan mensyaratkan dukungan 2/3 anggota DPR dalam rapat paripurna. Jika tidak terpenuhi, usulan ini akan gugur.
Isu ini mencuat karena dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran. Publik pun ramai memperbincangkannya.
Proses hukum yang ketat membuat pemakzulan sulit terwujud. Namun, desakan ini tetap jadi sorotan besar.***