VNN.CO.ID, Tangerang - Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi dalam rangka melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, ketiga saksi yang diperiksa adalah GNR, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, TSC yang berafiliasi dengan PT Jujur Sentosa, perusahaan yang bergerak di sektor ritel dan grosir gula pasir serta minyak goreng, dan IA, Kepala Legal di PT Kebun Tebu Mas, perusahaan yang memproduksi gula dari tebu.
Harli Siregar mengonfirmasi bahwa GNR adalah inisial untuk Gunaryo. Ia menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani. "Iya benar," ujar Harli kepada Tempo, Kamis, 14 November 2024.
Pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Kejaksaan Agung setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kebijakan yang memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun saat itu Indonesia diketahui tengah mengalami surplus gula. Kejaksaan Agung menduga bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, yakni tidak melalui rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri.
Selain Tom Lembong, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Sukmasih