Moratorium Pemekaran Tak Terukur dan Inkonstitusional -->
HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024

Moratorium Pemekaran Tak Terukur dan Inkonstitusional

, 3/05/2024 08:19:00 AM


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Sejarah Moratorium Pemekaran terjadi adalah akibat maraknya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang selama 10 tahun (1999-2009) menghasilkan 205 daerah yang meliputi 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota, itulah dasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007 dalam pidato kenegaraan di depan sidang tahunan DPR RI  menyampaikan keinginan pemerintah untuk melakukan moratorium. Moratorium dipandang perlu untuk mendesak agar Kemendagri mengevaluasi pelaksanaan pemekaran daerah yang dilakukan saat itu.

 

Dalam rapat konsultasi dengan DPR RI, SBY menyampaikan bahwa pelaksanaan pemekaran telah memberatkan keuangan pemerintah pusat . Banyak dana transfer ke daerah, untuk membiayai pemekaran, sementara penggunaan dana tersebut tidak di evaluasi.

 

Pada tahun 2003, pemerintah pusat menyediakan Dana Alokasi Umum Rp 1,33 triliun bagi 22 DOB hasil pemekaran tahun 2002. Jumlah tersebut melonjak dua kali lipat pada 2004, di mana pemerintah harus mentransfer Rp 2,6 triliun alokasi DAU bagi 20 DOB. Sementara pada 2010 pemerintah harus mengucurkan dana sebesar Rp 47,9 Triliun sebagai DAU untuk daerah pemekaran. Beban terhadap APBN semakin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar daerah pemekaran itu, Selain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur. (Ace. Desentralisasi Otonomi Dan Pemekaran Daerah Di Indonesia:87)

 

Pernyataan presiden SBY tentang moratorium tidak dapat mengentikan usulan pemekaran daerah. Usulan pemekaran daerah lebih banyak diusulkan kepada DPR RI. DPR tak bisa membendung usulan memang tidak bisa membendung usulan dari daerah karena jika dasar moratorium pemekaran daerah hanya pernyataan SBY, tidak memiliki dasar yang kuat sebagai hukum.

 

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk Papua dan Papua Barat. Sebab menurutnya beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil sehingga berdasarkan kajian akan bergantung kepada APBN.

 

Lebib lanjut, Wapres menjelaskan bahwa pengecualian untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan karena adanya kebutuhan khusus seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.

“Karena Papua dan Papua Barat ini memang ada kebutuhan khusus, baik karena untuk (peningkatan) pelayanan (karena) luasnya wilayah, dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua, dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah,” terangnya. (https://www.wapresri.go.id/wapres-moratorium-pemekaran-wilayah-masih-berlaku-kecuali-untuk-papua-dan-papua-barat/)

 

Mengukur Urgensi pencabutan moratorium parsial atau dalam hal ini wilayah papua dan papua barat karena adanya kebutuhan khusus juga dilihat dan dinilai tidak adil ketika melihat wilayah lain yang memiliki kebutuhan yang sama. Menurut banyak laporan otsus papua juga bukan kehendak masyarakat papuia secara kesuluruhan dan hanya ambisi para elite papua. (Baca: https://indoprogress.com/2019/07/menimbang-pendekatan-baru-untuk-papua-rekomendasi-untuk-jokowi/)

 

Kebijakan moratorium pemekaran atau penundaan sementara terhadap pelaksanaan pemekaran daerah, juga bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, seharusnya pemerintah dalam memperpanjang kebijakan moratorium pemekaran daerah di dalam isi kebijakannya beralasan bahwa pemerintah dalam proses grand desain pemekaran daerah, sehingga kebijakan moratorium tersebut menjadi terusan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan pemekaran Daerah.

 

Salah satu aspek terpenting dalam pemekaran daerah ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat lokal dalam rangka pertumbuhan demokratis, dengan interaksi yang lebih intensif, antara masyarakat dengan pemerintah daerah baru, sehingga masyarakat sipil akan mudah untuk mendapatkan hak-hak dan melaksanakan kewajiban secara lebih baik sebagai warga negara.

 

Dalam alasan dasar terjadi aspirasi masyarakat yang di dalamnya berisi pemekaran daerah disebabkan kurang puas dan kurang perhatiannya pemerintah pusat dalam memerhatikan daerah yang jangkauannya jauh dari pemerintahan pusat, sehingga penyerapan aspirasi lambatbahkan sama sekali tidak tersampaikan.

 

DalamUndang-Undang Dasar 1945 pasal 1&B ayat 1 dan 2 menyebutkan bagaimana eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk didalamnya mengakui asas ekonomi seluas-luasnya berdasarkankan aspirasi masyarakat, lantas apa yang terdapat dalam undang-undang no 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan penataan daerah sebagaimana terdapat dalam pasal 32 ayat 1 undang-undang no 23 tahun 2014.

 

Kebijakan yang berupa moratorium pemekaran/penundaan sementara tersebut, sehingga pemekaran tidak bisa dilakukan, yang mana hal kebijakan tersebut bisa dikatakan inkonstitusional atau berlawanan dengan peraturan perundangan-perundangan lain. ( Ahmadi, Rakhmat Nopliandry, Nasrullah: Implementasi Kebijakan Moratorium Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintah Daerah )

Kebijakan Moratorium pemekaran seharusnya tidak dilanjutkan oleh pemerintah karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan seharusnya kalau memang pemerintah ingin menunda pemekaran daerah dengan mencabut atau merevisi kebijakan moratorium terkait supaya tidak ada tumpang tindih antara undang-undang dengan undang-undang lainnya.

 

Jika Pemerintah memiliki  kebijakan moratorium pemekaran daerah ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan pemekaran sebelumnya yang terkendala masalah DOB yang belum mandiri secara finansial. Artinya, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat, seharusnya pemerintah membentuk tim kajian khusus terkait kelayakan pemekaran kepada wilayah yang telah mengajukan pemekeran.

 

Jawa Barat merupakan wilayah yang memiliki penduduk terpadat di Indonesia yang berjumlah 48.475.500 jiwa. Apabila di bandingkan dengan provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jawa Barat merupakan yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak, namun jumlah Kabupaten/kota lebih sedikit.

Dengan adanya ketimpangan ini pembentukan Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat adalah sebuah keharusan sehingga terwujud percepatan pertumbuhan dan pemerataan yang berkelanjutan. Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan melihat dari ketidak merataan ditingkat nasional yakni dilihat dari jumlah penduduk Jawa Barat berjumlah 48 juta. dengan 27 kabupaten/kota, yang memperoleh bantuan dari pemerintah pusat yang lebih kecil 3 dibandingkan dengan Jawa Tengah berjumlah 38 juta dengan 38 kabupaten/kota dan Jawa Timur berjumlah 39 juta. dengan 38 kabupaten/kota, hal tersebut tentunya harus dipertimbangkan agar terciptanya keseimbangan (stabilitas) kemampuan pemerintah daerah dengan sumber daya yang dimiliki dalam melayani masyarakat melalui kabupaten/kota yang tersebar di tiap wilayah.

Dari ketimpangan itu berimplikasi sangat besar terhadap kesenjangan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor, padahal Kabupaten Bogor 10 Tahun di pimpin oleh Presiden yang kediamannya di Kabupaten Bogor dan sekarang berlanjut di kepemimpinan Jokowi akan tetapi selama itu ketimpangan politik anggaran terus menjadi hantu yang menyelimuti masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor.

Kabupaten Bogor sendiri adalah daerah yang urgensi dimekarkannya sangat tinggi, berpenduduk sekitar 5,4 juta jiwa sama dengan provinsi Sumatera barat yang memiliki 19 kabupaten/kota dan 125 Kecamatan, bahkan jumlah penduduk kabupaten Bogor lebih banyak dari provinsi Bali yang berjumlah sekitar 4,3 juta jiwa dan memiliki 9 kabupaten/kota dan 57 kecamatan.

 

Kita bisa bayangkan ketimpangan kesejahteraan dan rentang kendali yang jauh ini.Harusnya,  pemekaran daerah di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor, memiliki urgensi yang jelas dan bisa menjadi pengecualian di tengah moratoriun DOB saat ini. PAD Bogor Timur saja yang tembus 700 milyar dengan keadaan yang sudah crowdit itu hal itu membantah alasan parsial pemerintah tentangdaerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi.


 

TerPopuler

close