Liga Studi Mahasiswa Kembali Aksi Damai, Tuntut PJ Walikota Evaluasi Kepala DISDIK Kota Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Liga Studi Mahasiswa Kembali Aksi Damai, Tuntut PJ Walikota Evaluasi Kepala DISDIK Kota Bekasi

, 10/02/2023 05:19:00 PM

AKSI LIGA STUDI MAHASISWA


Vnn.co.id, Kota Bekasi - Liga studi mahasiswa (LSM) Kota Bekasi lagi-lagi menggelar aksi yang ke 2 dengan tuntutan Kepala Dinas dianggap tidak becus menjalankan amanah sebagai pimpinan, bisa dikatakan gagal faham dan kami meminta PJ Walikota Bekasi untuk segera Mengevaluasi kepala Disdik Kota Bekasi.


Kembali di gaungkannya kasus dugaan Gratifikasi, penyalah gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan Mall Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait kegiatan pengadaan Mebeulair untuk seluruh Sekolah SDN dan SMPN sekota Bekasi oleh Disdik Kota Bekasi, kali ini LSM menyertakan hasil observasi  dalam hal ini.


Kami masih ingat aksi demonstrasi kami di depan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait hal ini pada tahun 2020 dan 2021, hingga saat ini pertanyaan kami atas permintaan kami kepada disdik untuk terbuka, Ujar Ivan . Senin, (2/10/2023), pada awak media.



Sampai kini pun kami mempertanyakan hal yang sama kepada Disdik Kota Bekasi dan Dinas BPKAD Kota Bekasi, yakni tentang transparansi dan mempublish kepada masyarakat dokumen LKPJ berita acara serah terima dan penghapusan Asset Mebeulair sekolah tingkat SD dan SMP Negeri Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi.


“Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa kami pada tahun 2021 dan hingga saat ini diantaranya. Pertama, tunjukkan Lokasi Gudang DISDIK Kota Bekasi tempat menaruh seluruh sisa mebeulair tahun tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu mebeulair pada 3 (tiga) tahun ke belakang”kata Koordinator aksi LSM Ivan Fahrozi. Senin, (2/10/2023) ketika ditemui awak media.

BACA JUGA 

PERBUP dan PERDA Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Macan Ompong Di Depan PT. USCI Kawasan MM2100 →

Kedua, Disdik dan BPKAD Kota Bekasi mengapa tidak berani mempublish Berita Acara LKPJ serah terima dan Penghapusan Asset Mebeulair seluruh sekolah SD dan SMP Negeri Kota Bekasi TA. 2019 dan 2021 yang mencapai ribuan mebeulair yang merupakan Asset Daerah Kota Bekasi.


Atas dasar pertanyaan itu lah yang hingga kini belum dijawab oleh pihak Disdik dan Dinas BPKAD Kota Bekasi maka kami mensinyalir adanya dugaan kuat Kasus Pemalsuan Dokumen Negara LKPJ Berita Acara Serah terima asset dan Penghapusan Aset Mebeulair TA. 2019 – 2021 sebagai syarat Prioritas Pengadaan Mebeulair Tahun 2021 yang bersumber pada Anggaran APBD yang harus bersifat Transparansi, Akuntabilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Barang Milik Negara/Daerah”ujarnya



Dugaan kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta Dugaan Korupsi yang di lakukan secara sengaja, terstruktur dan tersistematis yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Bekasi dalam hal penentuan pemenang lelang hinggan penyusunan LKPJ kegiatan pengadaan mebeulair yang syarat akan pemalsuan Dokumen dan bisa dibilang cacat hukum. maka disinilah letak tindak pidana Korupsi terjadi.


Atas dasar hal itu, Ivan lagi-lagi meminta ketegasan DPRD Kota Bekasi selaku lembaga yang memiliki Fungsi Monitoring untuk segera melakukan pembentukan TIM PANSUS atas kegiatan pengadaan meubeler tingkat SD dan SMP Negeri yang mencapai nilai Milyaran Rupiah yang syarat akan kejahatan secara tertruktur, tersistematis dan masif tersebut karena ini soal tugas dan tanggung jawab mengawal alur administrasi kegiatan daerah yang bersumber pada Anggaran APBD, dan sudah seyogyanya DPRD lebih fokus akan fungsinya.


Tak hanya itu Ivan juga mendesak PJ. Walikota Bekasi agar serius menanggapi kasus ini dengan melakukan evaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Kota Bekasi beserta antek-anteknya yang terkait hal ini dituntut keras untuk segera mengundurkan diri dari jabatan karena dinilai Gagal menjalankan tugas dan mencoreng institusi negara sebagai Pejabat Publik kota bekasi.


“Kadisdik itu rapornya udah merah, dari tahun 2020 lalu kami minta agar LKPJ Berita Acara Penghapusan Asset pada kegiatan pengadaan meubelair mulai tahun 2019 sampai 2021 ini di publish ke Publik secara terbuka sesuai dengan undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tidak dilakukan, ini Lelucon namanya atau memang pihak Disdik dan BPKAD benar2 tidak memiliki dokumen tersebut sebagai bukti kerja mereka .” ungkapnya.



LSM juga menduga Disdik telah memalsukan dokumen negara, tanpa adanya berita acara pemindah tanganan, penghapusan aset berupa meubeler tahun anggaran 2019 hingga 2021 milik daerah.


“Kami minta Disdik untuk mempublis ke publik berita acara serah terima aset dan/atau data penghapusan aset daerah (mebeler) tingkat SD dan SMP tahun 2019 sampai 2021 serta memberikan bukti sekolah penerima barang.”ujar Ivan.


LSM juga meminta untuk KADISDIK untuk mundur dari jabatannya karena dianggap lalai dalam tupoksinya secara kebijakan dan administrasi.


Redaksi

TerPopuler

close