Koperasi Karang Taruna Lengkong Agung (KTLA) Desa Cisontrol diduga Tak Miliki Izin, Namun Sudah Beroperasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Koperasi Karang Taruna Lengkong Agung (KTLA) Desa Cisontrol diduga Tak Miliki Izin, Namun Sudah Beroperasi

, 3/03/2023 03:08:00 AM
Lokasi Koperasi KTLA
Sumber : 60menit.com


Vnn.co.id, Kabupaten Ciamis - Salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Kabupaten Ciamis yang terletak di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah di duga sudah lama berjalan tanpa izin operasional.


Dimana terkait perihal surat tersebut, yakni penertiban koperasi dan juga pelaksanaan Permenkop dan UKM RI nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, ditemukan adanya KSP atau unit simpan pinjam koperasi Karang Taruna Lengkong Agung yang belum memiliki tempat dan masih berkantor di rumah pribadi Ketuanya.


Hal ini termasuk koperasi yang tidak mengantongi NIBK, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Izin Operasional Kantor


Pada Selasa 28/02/2023, psda pukul 15.00. Wib, Tim investigasi Jurnalis (Jaringan Media VNN.CO.ID) mencoba menemui Umar selaku kepala koperasi KTLA (Koperasi Karang Taruna Lengkong Agung) yang kebetulan ada di ruangan kerjanya. Umar membenarkan Koperasi yang ada di bawah pimpinanya sudah lama beroperasi dan memiliki cukup banyak anggota yang berasal dari beberapa Kecamatan.


Diantaranya Kecamatan Rancah, Tambaksari dan Rajadesa yang Sudah berjalan puluhan taun. Dirinya juga membenarkan bahwa Koperasinya belum memiliki izin. Dikarenakan alasanya anggota tidak memperbolehkan dan tidak menyetujui untuk pembuatan surat izin.  


Menurutnya yang sudah memiliki surat izin saja bangkrut. Umar juga menyampaikan pada Tahun 2024 nanti, baru mau menempuh pembuatan izin usahanya.


Dedi Suharto salah satu tokoh dari Bela Negara sangat menyayangkan ada nya koperasi yang sudah memiliki banyak anggota namun tidak memiliki izin. Ia berharap dinas terkait mau turun langsung ke Desa Cisontrol Kecamatan Rancah untuk mengecek adanya keberadaan KKLA yang terindikasi melanggar perundang undangan.


Sedangkan mengacu dari peraturan menteri, apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah.


Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang 3 Maret 2021.


Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati untuk menindak tegas pelaku atau penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberikan sanksi denda hingga sanksi pidana. Hal mengenai sanksi denda hingga pidana akan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).


Berdasarkan rapat panitia kerja pemerintah dan Komisi XI DPR yang berlangsung kemarin Senin (6/12/2022), diketahui bahwa sanksi denda hingga sanksi pidana akan diatur di dalam Pasal 64 RUU PPSK.


Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.


Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.


Kemudian di dalam Pasal 64C dijelaskan, dalam kegiatan usaha KSP yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda, pelaku pidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.


Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang, dimaksud pada dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Penggantian kerugian dimaksud yakni sejumlah kerugian yang diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total yang ditimbulkan, di jelaskan beleid di Pasal 64C ayat (2) yang dibacakan oleh Staf Ahli dalam rapat panja RUU PPSK kemarin Senin (5/12/2022).


Pertama adalah pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.


Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Keempat, ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK.


Dari pihaknya menghimbau kepada pihak yang menjalankan aktifitas koperasi yang tidak mengantongi izin untuk segera menghentikan kegiatan usaha simpan pinjamnya apabila belum ada izin.


Redaksi 

Jurnalis : P.Seprudin

TerPopuler

close