Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

, 2/13/2023 11:19:00 PM

Ferdy Sambo, Terdakwa Vonis Hukuman Mati.

Vnn.co.id, Jakarta - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (13/2).


Mahfud mengatakan peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.


Ia memuji pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna. Sementara majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo.


"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata dia.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. 


Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim lantas menjatuhkan Sambo hukuman mati.


"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.


Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.


Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Terkait kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.


Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.


Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam.


Source: CNN Indonesia

TerPopuler

close