Pemdes Cibening Gelar Musyawarah Penyusunan Perdes Pilkades Antar Waktu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pemdes Cibening Gelar Musyawarah Penyusunan Perdes Pilkades Antar Waktu

, 2/19/2023 10:11:00 PM
Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka rencana penyusunan Peraturan Desa yang digelar oleh BPD Cibening (foto : Ramdhan/VNN)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibening, Kecamatan Setu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Rencana Rancangan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) pada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cibening, Jum'at (17/02/23).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BPD Cibening Anton Suryana bersama Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat, turut hadir juga perwakilan kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat dan lapisan masyarakat lainnya.

Adapun Musdes ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2018 sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

"Tujuan Musdes ini adalah membuat rangkaian acara dimana isinya adalah masyarakat dan lembaga untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi yang akan dituangkan dalam Perdes," jelas Anton kepada vnn.co.id, Jum'at (17/02/23).

Ketua BPD Cibening, Anton Suryana (foto : Ramdhan/VNN)

Peraturan Desa tersebut seperti dijelaskan Anton, tentunya akan mengatur jenis, kriteria, dan jumlah unsur masyarakat yang menjadi perwakilan masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa antar waktu.

"Selanjutnya pemerintah desa bersama BPD akan membahas hasil rapat dan akan merancang draft peraturan desa yang kemudian diumumkan dan dikonsultasikan," sambungnya.

Ditempat yang sama, Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat juga mengatakan hal yang senada dengan Ketua BPD Cibening.

Pj. Kepala Desa Cibening, Abdul Rachmat (foto : Ramdhan/VNN)


"Hari ini kita sudah melakukan satu tahapan musyawarah rencana rancangan Perdesnya, kemudian akan dibahas penyepakatannya hari Selasa depan," kata Abdul Rachmat.

Setelah Perdes tersebut disepakati, kemudian akan dikonsultasikan ke Camat lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebelum digunakan dan dipublikasikan.

"Dari dinas kalau masih ada yang perlu direvisi nanti akan kita perbaiki, kalau tidak ada mak tinggal digunakan oleh desa dan akan dipublikasikan yang merupakan tahapan dari PAW itu sendiri," terangnya.

Salah satu unsur masyarakat Desa Cibening, Marno, menurutnya Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa itu belum diatur secara detail dalam Perbup No. 5 Tahun 2018.

"Dalam Perbup itu belum diatur secara detail, namun memang disisipkan bahwa segala sesuatunya dikembalikan pada musyawarah desa. Itu adalah salah satu keputusan tertinggi dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu," kata Marno.

Marno juga mengatakan bahwa musyawarah yang dilaksanakan hari ini belum memunculkan hasil yang tetap. Masih harus dilakukan musyawarah desa tambahan untuk segera menetapkan jumlah unsur masyarakat yang tertuang didalam Perdes.

Dia juga berharap agar pemilihan kepala desa antar waktu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyatakat dengan menjunjung tinggi netralitas dalam pemilihan.

"Diharapkan netralitas bagi penyelenggara atau siapapun yang turut serta dalam pemilihan antar waktu ini. Dari setiap event pemilu segala pemerintahan desa juga harus netral," lanjutnya.

Red : Ramdhan

TerPopuler

close