DPO Curanmor berhasil dibekuk Jajaran Polresta Cirebon -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

DPO Curanmor berhasil dibekuk Jajaran Polresta Cirebon

, 2/24/2023 01:49:00 PM
Polres Cirebon Kota
Diduga Pelaku Curanmor.

 

Vnn.co.id, Kota Cirebon - Warga Asal Krangkeng Indramayu harus berakhir pelariannya setelah tim buser SATRESKRIM Polres Cirebon Kota Polda Jabar menangkapnya tanpa perlawanan dirumahnya. Rabu (220/2/2023) sekira Pukul 3 dinihari.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH membenarkan penangkapan tersebut. Ya, Benar pihaknya sudah menangkap dua orang pelaku kasus curanmor.


Lanjut Ariek Indra Sentanu "salah satu tersangka merupakan TO Ops jaran Lodaya 2023 inisial SN bin SARNA alias UCIL alias BOS CILIK (19) tahun dan MAA bin AYATULLAH KHUMAENI alias SIYUNG (18) Tahun, keduanya warga Krangkeng Indramayu. Modus operandi para tersangka adalah mencuri sp. Motor yang terparkir di teras warga. Serta melakukannya pada saat pemiliknya tertidur lelap". Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.


Korban W, wanita, 35 th, Ds. Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon. Kehilangan sp. Motor Pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekitar Pkl. 03.00 Wib di teras rumah.


Saat itu sehabis suami pelapor pulang bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang lalu setelah itu suami korban pun masuk kedalam rumah untuk istirahat. Keesokan paginya pada saat akan digunakan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang.


"SATRESKRIM menindak lanjuti laporan masyarakat dan berhasil menangkap pelakunya dengan barang bukti berhasil disita 1 (satu) Unit SPMT jenis Honda Beat warna Hitam tanpa No. Pol (diduga merupakan hasil tindak pidana), 1 (satu) unit SPMT jenis Honda Beat warna Biru putih (digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana), 7 (tujuh) buah mata kunci letter "T" dan 2 (dua) buah gagang kunci letter "T"." Ungkapnya dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.


Kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Pungkas Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.


Redaksi 
Sumber : TIM-R/60menit.com

TerPopuler

close