Siaran Pers Komite Masyarakat Peduli Indonesia -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Siaran Pers Komite Masyarakat Peduli Indonesia

, 6/10/2022 10:45:00 AM
Ergat Bustomi, Ketua LSM KOMPI


“Soroti Proses Pemeriksaan dan Klarifikasi 737 Penerima Hibah, Komite Masyarakat Peduli Indonesia Meminta Inspektorat Jawa Barat Berikan Informasi Nyata Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi”


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja Hibah yang diberikan kepada Badan dan/atau Lembaga, yang berbadan hukum Indonesia, secara spesifik ditetapkan peruntukannya melalui perjanjian yang disusun dan ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan kriteria Badan dan/atau Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota dengan persyaratan paling sedikit memiliki kepengurusan di daerah domisili, memiliki surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk membantu kelancaran operasional Badan dan/atau Lembaga serta sebagai penunjang tercapainya sasaran program dan kegiatan Badan dan/atau Lembaga penerima hibah.


Adanya 737 Badan dan/atau Lembaga penerima hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2020, yang diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait, merupakan suatu bentuk wujud nyata lemahnya pengawasan, pengelolaan, dan penatausahaan pertanggungjawaban keuangan daerah. 



Inspektorat Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan  dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020, memiliki tugas yang antaranya membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi, dan tugas pembantuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah, harusnya dapat bersikap reaktif dan responsif sesuai tugas dan kewenangannya terkait keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.



Komite Masyarakat Peduli Indonesia melihat terkait adanya 737 Badan dan/atau Lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah pada tahun anggaran 2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait, adalah preseden buruk penyelenggaraan tata kelola Pemerintah khususnya terkait pengelolaan manajemen penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat.



Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2020 Inspektorat Provinsi Jawa Barat menganggarkan kegiatan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 28.763.571.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 27.613.202.020,00, diantaranya dilaksanakan untuk kegiatan Pengawasan dalam wilayah Kota Bandung, dan untuk kegiatan pengawasan diluar Kota Bandung. Artinya, sebuah peristiw yang “aneh” dan tanda tanya besar, apabila terdapat temuan terhadap 737 Lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah tahun anggaran 2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait oleh BPK, mengingat anggaran Pengawasan tersebut nilainya cukup besar pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Mengingat bahwa asas keterbukaan informasi publik mewajibkan bagi Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik serta Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.



Maka berdasarkan hal – hal tersebut, Komite Masyarakat Peduli Indonesia, mendasak:


  1. Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk membuka dan menyampaikan secara nyata hasil – hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti - bukti pertanggungjawaban terhadap 737 Lembaga penerima hibah pada tahun anggaran 2020;

  2. Segera lakukan revisi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019 terkait batas waktu penyampaian pertanggungjawaban hibah, dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

  3. Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi, kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, yang telah lalai dalam melakukan verifikasi calon penerima hibah dan telah lalai dalam menjalankan tugas monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah sesuai ketentuan NPHD;

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pemeriksaan hasil klarifikasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan memastikan besaran nilai hibah yang diberikan sesuai realisasi yang seharusnya diterima oleh, dan sesuai jumlah lembaga yang mendapatkan Hibah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebanyak 2.311 lembaga.


Bekasi, 10 Juni 2022



Ergat Bustomy

Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia 


Redaksi

TerPopuler

close