Ini Penjelasan Ketua BPD Bantarsari Terkait PAW -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Penjelasan Ketua BPD Bantarsari Terkait PAW

, 4/03/2022 11:28:00 PM


Ketua BPD Desa Bantarsari, Ibrohim (foto : istimewa)

Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Terkait adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang dituding adanya dugaan kangkangi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dibantah Ketua BPD Bantarsari, Ibrohim.


Ia pun menjelaskan, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua BPD, sedangkan Ketua BPD dijabat oleh almarhum Busro Al Karim yang meninggal dunia karena sakit.


Dimana, ada salah satu media online kata Ibrohim, menyebutkan bahwa dalam proses PAW Desa Bantarsari telah mengangkangi Perbup Nomor 6 Tahun 2008 pada bagian kelima tentang “Pengisian Anggota BPD Antar Waktu” Pada pasal 19 ayat 1 dan 2.


"Tetapi maksudnya mungkin bukan tahun 2008 ya sesuai penulisan berita di salah satu media online, maksudnya mungkin tahun 2018 (Mungkin salah ketik pemberitaannya)," kata Ibrohim sambil tersenyum.


Didalam Perbup, yang katanya kangkangi Perbup No 6 Tahun 2018 di bagian kelima pada pasal 19 Ayat 1 menyebutkan Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota BPD Nomor Urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.


Sedangkan Ayat 2 menyebutkan dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.


Dijelaskan Ibrohim, menurutnya setelah adanya pemberitaan tersebut, ia mencoba memahami dan berpendapat bahwa hal itu apabila pada saat pemilihan BPD pada tahun 2018 lalu di wilayah atau Dusun tersebut ada nomor urut berikutnya yang tidak dapat. Yang artinya di wilayah/Dusun tersebut ada nomor urut berikutnya secara otomatis diajukin sebagai PAW. Dibagian kelima Pasal 19 Ayat 1 saya berpendapat dan saya garis bawahi kata terkahir "Nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD".


Perlu diketahui, bahwa pada saat pemilihan BPD Desa Bantarsari pada tahun 2018 lalu di wilayah atau Dusun III hanya 4 Orang yang mengikuti Pemilihan BPD dan secara otomatis 4 Orang (Aklamasi) tersebut duduk menjadi BPD Desa Bantarsari. Karena dari 4 Orang tersebut Ketua sebelumnya meninggal dunia maka kami mengajukan PAW dan semua berjalan sesuai aturan dan terbuka.


Jika yang dimaksud kangkangi Perbup No 6 Tahun 2018 dibagian kelima pasal 19 ayat 1 dan 2. Pertanyaan saya sederhana siapa nomor urut berikutnya? kan tidak ada nomor urut berikutnya, Apa maksudnya yang disebutkan dalam proses PAW kangkangi tersebut harus kami ambil dari wilayah lain atau Dusun lain di Desa Bantarsari nomor berikutnya? nanti salah lagi bertentangan dengan bagian lain dan pasal dalam perbup itu sendiri.


Memang, dibagian kelima pasal 19 ayat 1 dan 2 hanya nomor urut saja yang disebutkan tidak dijelaskan secara rinci atau secara kausalitas. Tetapi jangan hanya melihat dibagian kelima pada pasal 19 ayat 1 dan 2 saja tapi harus juga melihat keseluruhan isi Perbup itu sendiri.


Kan dijelaskan juga kata Ibrohim, didalam Perbup No 6 Tahun 2018 Bagian kesatu Pengisian Anggota BPD pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah. Lalu pasal 3 huruf a, pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui Pengisian berdasarkan keterwakilan Wilayah.


Selanjutnya dijelaskan juga di pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil Wilayah Dusun.


Mungkin maksud dalam pemberitaan kangkangi Pebup tersebut karena tidak diambil dari Wilayah atau Dusun lain dengan nomor urut berikutnya. Kalau itu dilakukan nanti salah lagi berbenturan dengan bagian-bagian atau pasal pasal lainnya. Makanya saya mencoba untuk memahami satu persatu.


Iapun menilai, semuanya saya pikir sudah jelas dalam aturan kalau dipahami semua. Dan proses PAW pun sesuai aturan dan dilakukan secara demokratis. Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan 3 kali perpanjangan dan tanda tangan para tokoh, Musdes, dan lain lainnya. Dan selanjutnya kami kirimkan berkasnya kepada Camat untuk selanjutnya Camat menyampaikan kepada Bupati melalui Dinas terkait.


Buktinya, Camat Pebayuran yang ditanda tangani Camat Hanip (sambil memperlihatkan surat) langsung mengirimkan surat tertanggal 27 Oktober 2021 kepada Bupati perihal Permohonan Pergantian Anggota BPD Desa Bantarsari.


"Kalau kangkangi Perbup, tidak mungkin Surat Keputusan (SK) keluar. Ia pun meyakini Dinas terkait lebih dahulu kroscek dan pastinya mereka lebih memahami proses dan aturan," jelas Ibrohim.


Dikatakan Ibrohim, di wilayah atau Dusun III saja tidak ada masalah tidak ada problem semuanya baik baik saja. Karena memang prosesnya terbuka dan ditanda tangani para tokoh dan lainya sesuai aturan.


"Jika semua aturan dan proses menurutnya, sudah kita jalankan dengan benar masih disebut kangkangi aturan, aturan mana yang dikangkangi? lalu yang benarnya seperti apa?" tanya Ibrohim, Kamis (31/3/2022).


Semuanya sudah sangat jelas kalau dipahami keseluruhan didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dan mengikat kepada peraturan diatasnya yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Sementara itu, Sekretaris Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Salip Saepuloh juga sependapat apa yang disampaikan Ketua BPD Desa Bantarsari.


"Sependapat dan sepemahaman dengan Ketua BPD Bantarsari. Artinya agar semuanya sama sama memahami satu persatu aturan tersebut, jangan hanya memahami satu bagian saja karena aturan tersebut itu bukan hanya satu bagian tetapi banyak bagian dan pasal lainnya yang perlu juga dipahami," ujar Salip.

Menurutnya, Proses PAW Desa Bantarsari sudah sesuai aturan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dan Mengikat kepada peraturan di atasnya yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016.


Rep : Ahim

Red : Ramdhan

TerPopuler

close