Vnn.co.id, Kota Palu - Abdul Rachman Thaha (ART) salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak periode 2019 – 2024, melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat di wilayah pemilihannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam masa reses kali ini, ART menyempatkan waktu menggelar acara bersama mahasiswa Muhammadiyah Palu dan Universitas Tadulako (Untad) Palu untuk membahas polemik rencana amandemen UUD 1945.
Anggota DPD RI itu kembali menyatakan penolakan terhadap amandemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden dan pergeseran jadwal Pilpres/Pileg dari 2024 ke 2027.
"Saya, selaku anggota DPD RI menegaskan ulang bahwa saya menentang rencana-rencana tersebut. Saya yakin, lembaga DPD pun demikian," ucap Rachman Thaha dalam masa reses.
Dirinya justru menyebut ada hal yang jauh lebih serius bahkan mengarah pada pelecehan tatanan perundang-undangan, yakni, pernyataan-pernyataan yang mengkerdilkan kedudukan DPD RI.
Oleh karena itu, ia menilai kalangan di DPR RI perlu diingatkan untuk patuh pada Pasal 37 UUD Ayat 1 bahwa pengajuan usul pasal-pasal di konstitusi baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh 1/3 anggota MPR RI.
Artinya, kata Rachman, harus ada 230-an anggota MPR RI yang memberikan tanda tangan. Dan untuk mengubah pasal-pasal, sidang itu harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (460-an orang), sedangkan jumlah anggota DPD RI adalah 136 orang.
"Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi (di MPR, red) akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan," ujar Rachman Thaha.
ART juga berharap kehadirannya di tempat ini dalam masa reses bisa membawa banyak aspirasi dari masyarakat, sehingga dapat di sampaikan pada masa persidangan nanti dan akan diteruskan kepada Kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai aspirasi yang disampaikan.
Rep : Idham
Red : Ramdhan