Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Istana Ratu Sampah Terkait Izin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Istana Ratu Sampah Terkait Izin

, 3/18/2022 06:22:00 AM

Satpol PP Kabupaten Bekasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Julukan Ratu sampah PT Indonesia Waste Management yang berlokasi di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang tidak mengantongi izin akhirnya di Segel oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Kamis (17/3/2022) Pagi.

Penyegelan dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Hal tersebut didasari karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

"Hari ini kita melaksanakan penyegelan sementara karena bangunan ini tidak memiliki perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," katanya usai menyegel bangunan tersebut.

Dirinya menyampaikan, dalam stiker segel yang dipasang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, bangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Ini belum ada izin makanya kita segel, dan penyegelan ini berlaku selama PBG dan SLF nya terbit, dan tidak boleh ada aktivitas sebelum perizinan nya terbit, sampai dia terbit PBG dan SLF, nya," jelas dia.

Dengan tegas diungkapkan Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM di Sekretariat, Ia mengatakan, Satpol PP harus tegas dalam melakukan dan menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku mengingat belakangan ini terlihat melempem lantaran kurang ketegasan.

"Semoga dengan adanya penyegelan ini bukan hanya sekedar seremonial, ini kedepannya harus ditingkatkan dan dijadikan skala prioritas dalam melakukan penegakan kepada bangunan yang tidak berizin," pesannya.

Sementara itu, Ketua Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti mengatakan Satpol PP dan Dinas lainnya harus lebih tegas terkait izin dan tidak boleh melakukan pembiaran.

"Saya meyakini masih banyak perusahaan yang belum memiliki izin. Seperti yang sedang GRPPH-RI laporkan salah satu Perusahaan di Cikarang Timur yang diduga tak berizin, tidak jauh beda masalahnya. Kita akan kawal sampai tindakan tegas dilakukan oleh Dinas terkait sampai semua izin lengkap," tegas Brian.

Jadi, kata Brian, tidak adanya tebang pilih. Aturan harus ditegakan, karena mereka usaha di Kabupaten Bekasi, maka ikuti peraturan sesuai aturan sebagaimana mestinya yang ada di Kabupaten Bekasi, jangan semaunya sendiri.


Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close