PT Gewinn Terancam Disegel -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PT Gewinn Terancam Disegel

, 3/08/2022 01:53:00 PM

PT Gewinn (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terancam disegel. Hal itu merujuk jika benar PT Gewinn tak memiliki izin operasional maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti, kepada wartawan Senin, (7/3/2022).

"Bukan saya yang mengatakan PT Gewinn terancam disegel. Melainkan hal itu ada dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata Brian.

Dijelaskan Brian, didalam aturan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 23 sangat jelas, bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diberikan sanksi. Salah satunya adalah penyegelan bahkan pembongkaran bangunan.

"Jelaskan di Pasal 23, salah satu sanksinya adalah penyegelan bahkan pembongkaran bangunan. Jadi, tidak ada alasan Dinas terkait nantinya untuk tidak melakukan tindakan tegas terhadap PT Gewinn," jelas Brian.

"Buat apa usaha berdiri di Kabupaten Bekasi tidak mengikuti aturan dan tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan retribusi dari IMB untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, lebih baik disegel aja sekalian," tegas Brian.

Diberitakan sebelumnya, PT Gewinn di sidak oleh Gabungan dari Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur untuk mendata semua Perusahaan yang berada di wilayahnya terkait perizinan maupun jenis usahanya pada hari Senin (1/3/2022).

Terlebih, adanya laporan informasi bahwa PT Gewinn tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak beroperasional.

Tetapi kedatangan tim sidak sempat terjadi cekcok dengan pihak PT Gewinn yang sempat menghalangi Tim Sidak. Akhirnya tim sidak menunjukan Surat Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

Tak lama kemudian tim sidak diperkenankan memasuki PT Gewinn untuk mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) maupun lainnya.

Informasi yang dihimpun vnn.co.id hasil sidak terhadap PT Gewinn, bahwa PT Gewinn tidak menunjukan dokumen izin, baik izin operasional usaha, usahanya apa maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tetapi, pihak tim sidak meminta pihak PT Gewinn untuk menunjukan kelengkapan dokumen dan dalam waktu dekat akan segera memanggil kembali pihak PT Gewinn untuk menanyakan dokumen kelengkapan tersebut.

Kemudian, PT Gewinn lagi-lagi berdalih bahwa perizinannya sedang di urus sejak awal tahun 2020 oleh pihak ke-3. Tetapi ketika ditanya siapa pihak ke-3 nya enggan memberi tahu. Padahal berdasarkan penelusuran vnn.co.id, tidak ada register rekomendasi pengajuan IMB PT Gewinn.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close