PT Gewinn Sempat Halangi Tim Sidak, Diduga Benar Tak Miliki Izin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PT Gewinn Sempat Halangi Tim Sidak, Diduga Benar Tak Miliki Izin

, 3/01/2022 05:11:00 PM

PT Gewinn (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sempat halangi dan memancing emosional Tim Sidak Gabungan dari Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (01/03/2022).

Tujuan Tim Sidak Gabungan dari Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur untuk mendata semua Perusahaan yang berada di wilayahnya terkait perizinan maupun jenis usahanya.

Terlebih, adanya laporan informasi bahwa PT Gewinn tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak beroperasional.

Tetapi kedatangan Tim Sidak sempat terjadi cekcok dengan Pihak PT Gewinn yang sempat menghalangi Tim Sidak. Akhirnya Tim sidak menunjukan Surat Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

Tak lama kemudian Tim Sidak diperkenankan memasuki PT Gewinn untuk mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan (PGB) maupun lainnya.

Informasi yang dihimpun vnn.co.id hasil Sidak terhadap PT Gewinn, bahwa PT Gewinn tidak menunjukan Dokumen izin, baik izin operasional usaha, usahanya apa maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tetapi, pihak Tim sidak meminta pihak PT Gewinn untuk menunjukan kelengkapan dokumen dan dalam waktu dekat akan segera memanggil kembali pihak PT Gewinn untuk menanyakan dokumen kelengkapan tersebut.

Kemudian, PT Gewinn lagi-lagi berdalih bahwa perizinannya sedang di urus sejak awal tahun 2020 oleh pihak ke-3. Tetapi ketika ditanya siapa pihak ke-3 nya enggan memberi tahu. Padahal berdasarkan penelusuran vnn.co.id, tidak ada register Rekomendasi pengajuan IMB PT Gewinn.

Sidak PT Gewinn oleh Satuan Kerja Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur mendapatkan apresiasi dari Ketua Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) DPW Jawa Barat, Brian Shakti.

"Kami apresiasi Tim Sidak Kerja Perangkat Kecamatan Cikarang Timur, artinya mereka tegas dan menjalankan tugas dan fungsinya," kata Brian.

Adanya IMB atau PGB, dijelaskan Brian, untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

"Kalau orang usaha di Kabupaten Bekasi, tapi tidak memberikan kontribusi untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak menjalankan aturan dan tidak berkontribusi untuk masyarakat desa sekitar buat apa, kalau emang ada aturannya sebuah perusahaan membandel yang tidak ikut aturan, ya segel aja," tegasnya.

Buat apa, jelas Brian, berdiri usaha di Kabupaten Bekasi tapi tidak memberikan kontribusi untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak ikuti aturan Pemerintah, tinggal segel aja.

Ia pun akan kembali melayangkan surat kepada Dinas terkait agar menjalankan penindakan tegas sesuai aturan. Untuk meminta sebelum semua dokumen lengkap, PT Gewinn agar diberikan sanksi untuk tidak beroperasional sementara.

Diberitakan sebelumnya, bukan hanya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PGG) sebagai istilah pengganti IMB. PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, juga diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak beroperasional.

"Bagaimana PT Gewinn bisa memiliki SLF, sedangkan syarat SLF saja adalah IMB atau PGB. Lah IMB atau PGB saja PT Gewinn tidak punya, bagaimana bisa punya SLF, karena salah satu syarat untuk SLF adalah IMB atau PGB," ungkap Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

SLF itu kan penting tujuannnya, kata Brian, agar pemanfaatan sebuah bangunan gedung perusahaan itu layak. Artinya bahwa bangunan gedung sebuah perusahaan yang digunakan sudah teruji keandalannya maupun keadaannya untuk keselamatan semuanya.

Aturan kewajiban SLF semua jelas kok, lanjut Brian, ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

"Jadi, bukannya hanya IMB, PT Gewinn juga tidak punya SLF. Sebuah kewajiban yang sudah di atur tapi tidak ditempuh oleh Perusahaan, maka tidak ada alasan Pemerintah untuk tidak menindak PT Gewinn, GRPPH-RI DPW Jawa Barat akan kawal sampai tuntas," tegas Brian Shakti.

Jika mau berusaha di Bekasi, tempuh semua aturan yang sudah di atur. Agar ada Legal Standing sebuah perusahaan. Jangan jadi Ilegal dengan menghalalkan segala cara. Artinya saling menguntungkan antara Pemerintah dan Pengusaha.

Sementara itu, sampai berita ini terbitkan pihak Manajamen PT Gewinn saat dikonformasi memilih untuk bungkam. Bahkan ada utusan yang mengatasnamakan PT Gewinn yang diperintah langsung Pak JM yang diduga selaku pemilik PT Gewinn meminta untuk menghapus berita.

Sebelumnya diberitakan, PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Diduga Tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 sekarang sudah diganti menjadi PGB sebagai istilah pengganti IMB atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan.

Padahal kata Brian, IMB atau yang istilah sekarang diganti dengan PGB sudah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi maupun Peraturan Bupati Bekasi.

"Didalam Perda No 9 Tahun 2013 sangat jelas, Badan atau perorangan yang mendirikan Bangunanya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang," jelas Brian.

Tak hanya dalam Perda No 9 Tahun 2013. Lanjut Brian, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut, kata Brian adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Harusnya, ungkap Brian, PT Gewinn bisa profesional mengikuti aturan. Semua aturannya jelas kok, kenapa tidak urus, ada apa? Atau disengaja atau ada hal lain. Jangan sampai kami menuding ada pihak Pemerintah yang bermain.

Maka dari itu, dalam waktu dekat, Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat akan melayangkan atau melaporkan hal tersebut kepada Pihak Pemerintah setempat yang berwenang. Agar dapat menindak dengan tegas sesuai aturan.

Sementara itu, Pihak PT Gewinn melalui salah satu manajemen/HRD yang diketahui bernama Buk Butet saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/02/2022) melalui WhatsApp berdalih dan berbelit tak mampu menunjukan bahwa PT Gewinn sudah memiliki IMB.

Patut diduga, bahwa PT Gewinn benar selama beroperasional belum memiliki IMB. Karena pihak PT Gewin tak mampu menunjukan bukti IMB atas tudingan dugaan Lembaga GRPPH-RI.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close