LBH Bogor Timur Laporkan Dugaan Pungli SMAN 2 Cileungsi ke Kejaksaan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

LBH Bogor Timur Laporkan Dugaan Pungli SMAN 2 Cileungsi ke Kejaksaan

, 3/30/2022 03:37:00 PM

SMAN 2 Cileungsi (foto : VNN/Ramdhan)


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong atas dugaan membuat kebijakan mengutip uang dengan nominal tertentu kepada orangtua siswa untuk pembangunan gedung sekolah.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur Jamaluddin, SH. memaparkan alasan terkait pelaporan ke Kejaksaan Negeri, Selasa (29/03/22) kepada awak media.

"Alasan kami melapor, sebab APBN dari pemerintah 20 persen kepada sektor pendidikan. Tapi pungli masih terjadi dengan dalih sumbangan yang sifatnya memberi tekanan, seperti yang terjadi di SMAN 2 Cileungsi ini," kata Jamaluddin, SH.

Ia juga mengatakan bahwa pelaporan ini dimaksudkan untuk menjadi gambaran bagi seluruh pihak sekolah negeri baik di tingkat dasar hingga menengah, agar menghentikan segala kebijakan yang sifatnya pungli dan membebani masyarakat. Perilaku pungli ini juga sifatnya memaksakan kehendak dan pada praktiknya mengandalkan komite sekolah.

"Data yang masuk ke kami, banyak orangtua siswa yang keberatan dengan pungutan yang mencapai puluhan juta itu," ungkapnya.

Padahal, sebelumnya sempat dilakukan mediasi bersama Muspika Cileungsi terkait persoalan ini, namun tidak menemukan titik terang.

Bahkan, pihak KCD Pendidikan Jawa Barat sebelumnya meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang tersebut, namun oleh Kepala Sekolah tetap dilaksanakan pembangunan gedung sekolah dengan menggunakan uang hasil pungutan tersebut.

"Ini harus menjadi bahan evaluasi Disdik Jawa Barat dan harus dilakukan penegakan hukum," sambung Direktur LBH Botim.

Ditengah kondisi pandemi yang melemahkan perekonomian masyarakat, kasus dugaan pungli yang terjadi di SMA Negeri 2 Cileungsi menjadi catatan merah dalam dunia pendidikan. Sebab, pihak SMA Negeri 2 Cileungsi cenderung menambah beban masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Hal itu yang menjadi sorotan bagi LBH Bogor Timur yang sebelumnya tengah mempersiapkan gugatan hukum lantaran prihatin dengan adanya praktik pungli di lingkungan pendidikan.

"Ditengah pandemi seperti ini, dimana semua orang tengah kesulitan ekonomi. Seharusnya lembaga pendidikan turut meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya malah menambah beban dengan meminta pungutan yang besar," ujar Jamaluddin.

Dikatakan Jamal, praktik pungli yang dilakukan lembaga pendidikan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun. Pasalnya, seluruh kebutuhan di lembaga pendidikan sudah dipenuhi oleh negara, dalam hal ini pemerintah Provinsi atau Kabupaten.

"Jadi untuk dugaan pungli di SMAN 2 Cileungsi ini, kami temukan berbagai pungutan, mulai dari pengembangan sekolah yang nilainya jutaan rupiah, kemudian pungutan PPDB yang mencapai puluhan juta rupiah," ulasnya.

Jamaluddin juga mengatakan bahwa, ini sudah bukan ranah kelalaian administrasi lagi, pungutan ini sudah diciptakan secara sistemik dan terstruktur. Sehingga dari LBH Bogor Timur akan membawanya ke ranah pidana.

Untuk diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak SMAN 2 Cileungsi melalui humasnya, Aca tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pungli tersebut. Ia juga mengatakan sudah tidak bertugas lagi di sekolah tersebut.


Red : Ramdhan

TerPopuler

close