Gugatan Pilwabup Bekasi Kembali Bergulir di PTUN -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gugatan Pilwabup Bekasi Kembali Bergulir di PTUN

, 3/10/2022 11:01:00 AM

Suasana Sidang Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Jakarta (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta kembali melangsungkan sidang sengketa pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (9/3/2022). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, penggugat dari kubu Tuti menghadirkan dua saksi.

Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Guntur dan saksi kedua mantan Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Majelis Hakim, Mirna, meminta keterangan kedua saksi terkait administrasi jalannya Pilwabup Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pilwabup yang cacat prosedural.

Dalam sidang itu, Rohim menegaskan, bahwa proses pemilihan Pilwabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi maupun tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih diteruskan Panlih DPRD," tegas Rohim.

Untuk membuktikan ucapan Rohim, Majelis Hakim meminta menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa Pilwabup Bekasi memang bermasalah sejak awal. Maka dari itu, keterangan Rohim dan Guntur untuk menjadi pertimbangan.

Awal sengketa jabatan Wakil Bupati Bekasi bermula saat Bupati pejabat sementara meninggal dunia. Namun ketika itu pihak partai koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura belum menemukan titik temu terkait nama calon yang akan diusung.

Kuasa Hukum Penggugat, Bonar menyebutkan sidang hari ini adalah keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu Inkonstitusional.

"Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup yang sudah dilaksanakan," ucap Bonar.

Selain itu, kata Bonar, mereka merupakan orang yang memang diberikan SK oleh partai politik untuk kemudian menjabat sebagai tim seleksi. Menurut keterangan beliau (Rohim), tidak pernah ada dokumen yang diberikan oleh tim seleksi.

Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan. "Itu yang ada hanyalah foto copy KTP dan fotocopy ijazah, sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan foto copy atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan untuk jadi calon Wabup," ucapnya.

Saksi mengatakan tidak cukup bukti, saksi ini kan pernah menjadi Wakil Bupati, pernah juga jadi legislatifnya nah beliau dari Nasdem tidak pernah ada kesepakatan untuk nama tersebut.

"Kami menilai ini ada pelanggaran prosedur nah itulah yang menjadi salah satu Dalil gugatan," katanya.

"Kan dimana ada dokumennya. Nah Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Arkan Cikwan menegaskan, sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas. "Tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," ungkapnya.

Diketahui, proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan. 

Pertama Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021. 

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya. 

Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan Wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.id Akhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT. 

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020. 

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp 371.000.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close