Anggota DPR Pertanyakan Patriotisme Pengusaha Minyak Goreng -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Anggota DPR Pertanyakan Patriotisme Pengusaha Minyak Goreng

, 3/23/2022 05:16:00 PM

(Foto : istimewa)


Vnn.co.id, Surabaya - Anggota DPR RI Bambang Dwi Hartono menyoroti krisis minyak goreng yang hingga kini belum terselesaikan, dan mempertanyakan semangat nasionalis produsen dan distributor minyak goreng. 

Bambang Dwi Hartono mengatakan, para pengusahan dan Menteri Perdagangan seolah tidak mengerti penderitaan rakyat Indonesia yang hingga hari ini masih terus kekurangan stok minyak goreng.

"Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan’ diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat," ujar Bambang DH, saat di acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Surabaya, Minggu (20/03/22).

Ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan, minyak goreng itu hilang dari pasaran, kata Bambang. Kebijakan kemudian diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar. "Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok minyak goreng langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?" katanya.

Untuk itu, mantan Walikota Surabaya 2 periode ini mempertanyakan semangat nasionalis produsen dan distributor minyak goreng yang rela menolak pasokan ketimbang langsung mendistribusikan.

Meskipun orang-orang berteriak setiap hari. 
Ia juga meminta Mendag untuk mendengarkan rakyat dan merumuskan kebijakan yang pro rakyat. "Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu," katanya. 

Berdasarkan pantauan beberapa supermarket di Surabaya, harga minyak goreng kemasan saat ini berkisar Rp 24.000/liter. Sedangkan untuk paket 2 liter dibanderol dengan harga Rp 49.000. Mereka juga menjual minyak goreng 50% lebih mahal dari sebelumnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan HET sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi sebelumnya telah menyatakan bahwa per 16 Maret 2022, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) HET Nomor 06 Tahun 2022. Peraturan Perdagangan Tentang Penetapan Harga Eceran Maksimum Minyak Goreng.


Jurnalis : Dawam
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close