PT Gewinn Diduga Tak Miliki IMB -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PT Gewinn Diduga Tak Miliki IMB

, 2/24/2022 12:21:00 PM

PT Gewinn Yang Berada di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjang Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sejak beroperasional diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang sudah diganti menjadi PGB sebagai istilah pengganti IMB atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan.

Padahal kata Brian, IMB atau yang istilah sekarang diganti dengan PGB sudah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi maupun Peraturan Bupati Bekasi.

"Didalam Perda No 9 Tahun 2013 sangat jelas, Badan atau perorangan yang mendirikan bangunanya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang," jelas Brian.

Tak hanya dalam Perda No 9 Tahun 2013. Lanjut Brian, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut, kata Brian adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Harusnya, ungkap Brian, PT Gewinn bisa profesional mengikuti aturan. Semua aturannya jelas kok, kenapa tidak urus, ada apa? Atau disengaja atau ada hal lain. Jangan sampai kami menuding ada pihak Pemerintah yang bermain.

Maka dari itu, dalam waktu dekat, Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat akan melayangkan atau melaporkan hal tersebut kepada Pihak Pemerintah setempat yang berwenang. Agar dapat menindak dengan tegas sesuai aturan.

Sementara itu, pihak PT Gewinn melalui salah satu manajemen/HRD yang diketahui bernama Buk Butet saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/02/2022) melalui WhatsApp berdalih dan berbelit tak mampu menunjukan bahwa PT Gewinn sudah memiliki IMB.

Patut diduga, bahwa PT Gewinn benar selama beroperasional belum memiliki IMB. Karena pihak PT Gewinn tak mampu menunjukkan bukti IMB atas tudingan dugaan Lembaga GRPPH-RI.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close