Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Lebih dari 150 ribu orang telah menandatangani petisi terkait dengan penolakan Permenaker ini.
Dihubungi secara terpisah, polemik dalam permenaker menurut Praktisi Hukum Bagus Mizan Albab terdapat dalam ketentuan Pasal 5 dimana manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja baru dapat diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Hal ini tentu menimbulkan polemik di masyarakat mengingat dalam peraturan yang sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Pasal 6 ayat (1) menerangkan manfaat dari program JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
"Jika dasar dari dikeluarkannya aturan yang baru terkait dengan JHT ini karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hal ini tidaklah tepat. Karena esensi dari JHT dan JKP adalah dua jenis program yang berbeda dilapangan, praktiknya tidak selalu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bagus.
Dikatakan Bagus, JKP ini merupakan amanat dari UU Cipta Kerja sedangkan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitutional bersyarat (formil) artinya implementasi dari UU Cipta Kerja tidak dapat direalisasikan begitu saja. Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker, sehingga apabila alasan dari JHT ini sebagai dampak adanya program JKP maka tidaklah tepat.
"Apabila peraturan JHT ini karena pemerintah sudah memiliki program baru yaitu JKP, maka tidak semua manfaat dapat terakomodir dengan baik," pungkasnya.
Praktisi Hukum yang juga pengurus LBH Bogor Timur tersebut menerangkan, misalnya untuk JKP sebagaimana dimaksud dalam PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP dikecualikan untuk pemutusan hubungan kerja yang terjadi diantaranya karena : mengundurkan diri dan PKWT yang berakhir sesuai jangka waktu. Sehingga bagi pekerja atau peserta yang mengundurkan diri atau dalam status PKWT tidak dapat menerima manfaat dari program ini.
Red : Ramdhan