Bukan Hanya Tak Miliki IMB, PT Gewinn Juga Diduga Tak Punya SLF -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bukan Hanya Tak Miliki IMB, PT Gewinn Juga Diduga Tak Punya SLF

, 2/26/2022 04:15:00 PM

PT Gewinn (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Bukan hanya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PGG) sebagai istilah pengganti IMB. PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, juga diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak beroperasional.

"Bagaimana PT Gewinn bisa memiliki SLF, sedangkan syarat SLF saja adalah IMB atau PGB. Lah IMB atau PGB saja PT Gewinn tidak punya, bagaimana bisa punya SLF, karena salah satu syarat untuk SLF adalah IMB atau PGB," ungkap Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

SLF itu kan penting tujuannnya, kata Brian, agar pemanfaatan sebuah bangunan gedung perusahaan itu layak. Artinya bahwa bangunan gedung sebuah perusahaan yang digunakan sudah teruji keandalannya maupun keadaannya untuk keselamatan semuanya.

Aturan kewajiban SLF semua jelas kok, lanjut Brian, ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

"Jadi, bukan hanya IMB, PT Gewinn juga tidak punya SLF. Sebuah kewajiban yang sudah di atur tapi tidak ditempuh oleh perusahaan, maka tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindak PT Gewinn, GRPPH-RI DPW Jawa Barat akan kawal sampai tuntas," tegas Brian Shakti.

Jika mau berusaha di Bekasi, tempuh semua aturan yang sudah di atur. Agar ada Legal Standing sebuah perusahaan. Jangan jadi Ilegal dengan menghalalkan segala cara. Artinya saling menguntungkan antara Pemerintah dan Pengusaha.

Sementara itu, sampai berita ini terbitkan pihak Manajamen PT Gewinn saat dikonfirmasi memilih untuk bungkam. Bahkan ada utusan yang mengatasnamakan PT Gewinn yang diperintah langsung Pak JM yang diduga selaku Pemilik PT Gewinn meminta untuk menghapus berita.

Sebelumnya diberitakan, PT Gewinn yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang sudah diganti menjadi PGB sebagai istilah pengganti IMB atau mengubah fungsi dan teknis Bangunan lama.

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan.

Padahal kata Brian, IMB atau yang istilah sekarang diganti dengan PGB sudah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi maupun Peraturan Bupati Bekasi.

"Didalam Perda No 9 Tahun 2013 sangat jelas, Badan atau perorangan yang mendirikan bangunanya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang," jelas Brian.

Tak hanya dalam Perda No 9 Tahun 2013. Lanjut Brian, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut, kata Brian adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Harusnya, ungkap Brian, PT Gewinn bisa profesional mengikuti aturan. Semua aturannya jelas kok, kenapa tidak urus, ada apa? Atau disengaja atau ada hal lain. Jangan sampai kami menuding ada pihak Pemerintah yang bermain.

Maka dari itu, dalam waktu dekat, Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat akan melayangkan atau melaporkan hal tersebut kepada Pihak Pemerintah setempat yang berwenang. Agar dapat menindak dengan tegas sesuai aturan.

Sementara itu, Pihak PT Gewinn melalui salah satu manajemen/HRD yang diketahui bernama Buk Butet saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/02/2022) melalui WhatsApp berdalih dan berbelit tak mampu menunjukan bahwa PT Gewinn sudah memiliki IMB.

Patut diduga, bahwa PT Gewinn benar selama beroperasional belum memiliki IMB. Karena pihak PT Gewinn tak mampu menunjukkan bukti IMB atas tudingan dugaan Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close