Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudera Berakhir Damai -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudera Berakhir Damai

, 1/29/2022 03:21:00 PM

Razi Mahfudzi, pengacara PT. Asia Raya Nusa energi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Jakarta - PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan telah ditandatanganinya perjanjian damai atas perseteruan jual beli saham senilai US$ 3 Juta. 

Razi Mahfudzi, SH selaku pengacara dari PT. Asia Raya Nusa Energi saat dimintai keterangan oleh awak media, pada Kamis (27/01/2022) di Jakarta, mengatakan bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian damai pada Januari 2022 di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

"Dengan telah ditandatanganinya perjanjian damai, maka secara hukum segala tuntutan terkait dengan persoalan jual beli saham antara PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Batam Indah Samudra telah selesai dalam perjanjian damai tersebut," ujar Razi Mahfudzi yang juga Wasekjen LBH HKTI Jaya.

"PT. Batam Indah Samudra bersedia untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk komitmen penyelesaian," ulasnya.

Dirinya juga menjelaskan sebelumnya sempat terjadi deadlock mengenai point-point dalam perdamaian, akan tetapi hal tersebut berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat diantara kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang dan alot akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, sehingga persolaan ini tidak sampai berlarut-larut, dan merugikan kedua belah pihak meskipun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, akan tetapi kami tetap menerima dan mengapresiasi hal tersebut," tutur Razi Mahfudzi salah satu Founder Lex Prospicit Lawfirm ini.

Razi juga berterima kasih kepada Kuasa Hukum dari PT. Batam Indah Samudra, Frans Ringo, SH yang terus mengupayakan jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.

"Mengingat kembali ke belakang kasus ini bermula karena masih adanya tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh tujuh belas dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 Miliar Rupiah atas jual beli saham senilai US$ 3 Juta antara PT. Asia Nusa Raya Energi yang dimiliki oleh Effendi Siradjuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) dengan PT. Batam Indah Samudra, saat itu PT. Batam Indah Samudra selaku pembeli menolak untuk membayarkan sisa piutang atas pembelian saham tersebut," terangnya.

"Sehingga PT. Asia Nusa Raya Energi melalui Kuasa Hukumnya saya (Razi Mahfudzi, S.H) sempat melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan Perdamaian," tutup Razi Mahfudzi.


Rep : MG
Red : Ramdhan 

TerPopuler

close