RUU Harmonisasi Perpajakan Disahkan, Delapan Fraksi Setuju kecuali PKS -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

RUU Harmonisasi Perpajakan Disahkan, Delapan Fraksi Setuju kecuali PKS

, 10/07/2021 01:26:00 PM

Ilustrasi pajak: Smartlegal.


Vnn.co.id, Jakarta - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/21). Dalam hal ini, diketahui sebanyak delapan fraksi partai politik menyetujui dan hanya satu fraksi yang menolak, yakni PKS.


Disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Pimpinan Praja RUU HPP Dolfie bahwa kedelapan fraksi tersebut telah menerima dan menyetujui, sedangkan satu fraksi lain belum menerimanya.


"Delapan fraksi, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU Harmonisasi Perpajakan, segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat dua dan disetujui ditetapkan sebagai UUD. Ada satu fraksi, PKS, belum menerima hasil panja dan menolak RUU Harmonisasi," ujar Dolfie dalam rapat paripurna dilansir dari IDXchannel, Kamis (7/10).


Dengan demikian, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyetujui RUU tersebut setelah mendengar persetujuan dari pihak fraksi.


"Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU Harmonisasi Perpajakan dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi serentak.


Disahkannya RUU HPP yang mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana ini bertujuan untuk mereformasi sistem perpajakan.


Adanya keputusan ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik secara bertahap menjadi 11 persen mulai April 2021 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.


Red: Mega




TerPopuler

close