Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Mengaku Diancam -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Mengaku Diancam

, 10/15/2021 02:11:00 PM

 

Ilustrasi perundungan (freepik.com).

Vnn.co.id, Tangerang - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi pada salah satu karyawan KPI berinisial MS ini diduga mendapatkan intimidasi serta ancaman dari pihak KPI agar tidak melanjutkan tuntutannya kepada pihak kepolisian dan korban juga diminta untuk berdamai dengan pelaku, di mana pelaku juga merupakan rekan kerja MS di KPI.

 

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh MS ini berawal dari surat terbuka MS yang ia tulis di media sosial pada 1 September 2021 dan kemudian menjadi viral, yang menjelaskan bagaimana ia mendapatkan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI selama bertahun-tahun. Bukan hanya pelecehan seksual, MS juga mengalami perundungan dan diperlakukan semena-mena selama ia bekerja di KPI oleh pelaku yang sama.

 

Setelah laporan terkait pelecehan seksual MS diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat dan kasusnya mulai diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, MS justru terancam akan kehilangan pekerjaannya di KPI dan juga akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik jika MS tidak mau berdamai dengan pelaku dan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku atas pelecehan seksual yang dilakukannya kepada MS.

 

Dilansir dari Kumparan.com, kuasa hukum MS yaitu Rony Hutahaean mengatakan bahwa MS berharap agar KPI dapat mengambil keputusan yang bijak terkait status pekerjaan MS dan berharap jangan sampai ada pemutusan kerja pada korban meskipun korban tetap melanjutkan proses hukum atas tindakan pelecehan seksual yang korban terima. Sampai sekarang pun, pihak kuasa hukum korban masih terus berusaha agar KPI tidak membuat keputusan yang salah.

 

“Sampai saat ini memang klien kami berkeluh kesah jangan sampai ada cara yang seperti ini,” ujar Rony pada Jumat (15/10).

 

Sejauh ini, Pihak Komnas HAM masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari kedua belah pihak, terkait dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang terjadi pada MSyang merupakan salah satu pegawai Komisi Penyiaran Pusat (KPI)yang dilakukan oleh rekan kerja MS sejak tahun 2012 sampai tahun 2014.

 

Diketahui, Komnas HAM mendatangi korban di kediamannya dengan tujuan meminta keterangan tambahan dari korban dan juga keluarganya untuk mengonfirmasi keterangan yang diberikan oleh pimpinan dan pejabat KPI, Kepolisian Resor Kota Besar Jakarta Pusat, serta masyarakat sipil yang Komnas HAM terima sebelumnya. Dalam keterangan yang diterima, Komnas HAM menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing pihak terkait fakta dari terjadinya peristiwa pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS.

 

Meskipun terdapat perbedaan keterangan terkait fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan terus menemukan bukti-bukti terkait  peristiwa tersebut. Komnas HAM pun percaya bahwa KPI akan memenuhi permintaan pemeriksaan lanjutan, karena sejauh ini Komnas HAM masih memegang komitmen KPI untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS melalui proses hukum yang berlaku.

 

Rep: Alfi Khaerotunnisa

Red: Mega

TerPopuler

close