Ilustrasi perundungan (freepik.com). |
Vnn.co.id,
Tangerang - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi
pada salah satu karyawan KPI berinisial MS ini diduga mendapatkan intimidasi
serta ancaman dari pihak KPI agar tidak melanjutkan tuntutannya kepada pihak
kepolisian dan korban juga diminta untuk berdamai dengan pelaku, di mana
pelaku juga merupakan rekan kerja MS di KPI.
Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh MS ini berawal dari surat terbuka MS yang ia tulis di media sosial pada 1 September 2021 dan kemudian menjadi viral, yang menjelaskan bagaimana ia mendapatkan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI selama bertahun-tahun. Bukan hanya pelecehan seksual, MS juga mengalami perundungan dan diperlakukan semena-mena selama ia bekerja di KPI oleh pelaku yang sama.
Setelah laporan terkait pelecehan
seksual MS diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat dan kasusnya mulai diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, MS justru
terancam akan kehilangan pekerjaannya di KPI dan juga akan dilaporkan balik
atas tuduhan pencemaran nama baik jika MS tidak mau berdamai dengan pelaku dan
terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku atas pelecehan seksual yang
dilakukannya kepada MS.
Dilansir dari Kumparan.com, kuasa hukum MS yaitu Rony Hutahaean mengatakan bahwa
MS berharap agar KPI dapat mengambil keputusan yang bijak terkait status
pekerjaan MS dan berharap jangan sampai ada pemutusan kerja pada korban
meskipun korban tetap melanjutkan proses hukum atas tindakan pelecehan seksual
yang korban terima. Sampai sekarang pun, pihak kuasa hukum korban masih terus
berusaha agar KPI tidak membuat keputusan yang salah.
“Sampai saat ini memang klien kami
berkeluh kesah jangan sampai ada cara yang seperti ini,” ujar Rony pada Jumat (15/10).
Sejauh ini, Pihak Komnas HAM masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari kedua belah pihak, terkait dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang terjadi pada MS–yang merupakan salah satu pegawai Komisi Penyiaran Pusat (KPI)–yang dilakukan oleh rekan kerja MS sejak tahun 2012 sampai tahun 2014.
Diketahui, Komnas HAM mendatangi korban di kediamannya dengan
tujuan meminta keterangan tambahan dari korban dan juga keluarganya untuk
mengonfirmasi keterangan yang diberikan oleh pimpinan dan pejabat KPI,
Kepolisian Resor Kota Besar Jakarta Pusat, serta masyarakat sipil yang Komnas
HAM terima sebelumnya. Dalam keterangan yang diterima, Komnas HAM menemukan
perbedaan keterangan dari masing-masing pihak terkait fakta dari terjadinya
peristiwa pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS.
Meskipun terdapat perbedaan keterangan
terkait fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan terus menemukan bukti-bukti
terkait peristiwa tersebut. Komnas HAM
pun percaya bahwa KPI akan memenuhi permintaan pemeriksaan lanjutan, karena
sejauh ini Komnas HAM masih memegang komitmen KPI untuk menyelesaikan kasus
pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS melalui proses hukum yang
berlaku.
Rep: Alfi Khaerotunnisa
Red: Mega