Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/News.detik.com). |
Vnn.co.id, Jakarta - Kapolri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan
kekerasan terhadap warga sipil. Dilansir dari Antara, Kapolri menerbitkan surat telegram dengan Nomor:
ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/10/2021).
Surat tersebut berisi penindakan tegas bagi anggota polisi yang melakukan
kekerasan. Kapolri menginstruksikan Propam Polri untuk memberikan sanksi tegas
terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik
maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat
telegram tersebut diyakini dan dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus kekerasan
anggota polri terhadap masyarakat belakangan ini. diantaranya, kasus polisi
yang membanting mahasiswa di Tangerang, dan kasus polisi yang memukul
pengendara bermotor di Deli Serdang. Kedua kasus tersebut pun sempat viral di jagat media sosial.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prasetyo juga memberikan penegasan di Mabes Polri, ia mengatakan, “Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Kapolri dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Rep: Pranaja
Red: Mega