Ini Syarat Perjalanan Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Tak lagi Butuhkan Aplikasi PeduliLindungi, loh! -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Syarat Perjalanan Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Tak lagi Butuhkan Aplikasi PeduliLindungi, loh!

, 10/03/2021 11:15:00 AM

 

Ilustrasi naik pesawat: Tribunnews.

Vnn.co.id, Jakarta - Saat ini, kendaraan udara sudah mulai beoperasi dengan baik, kita bisa pergi keluar pulau tetapi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ada syarat baru yang kembali disesuaikan. Syarat tersebut adalah tidak perlunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Sebagaimana disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, secara otomatis, sertifikat vaksin dan status hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket. Scan QR Code atau memberi bukti vaksinasi seperti sebelumnya sudah tidak diperlukan.



"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kata Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/10/2021).



Syarat tersebut sudah berlaku bulan Oktober ini. Kini, masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau tak memiliki kapasitas ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi baru tak perlu khawatir.



"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji.


Sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Syarat tersebut antara lain:



Khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali, harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam. Untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam. Namun, jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan sementara.


Selain syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah diketahui, ada satu informasi penting lainnya yang tak boleh terlewatkan. Mulai Oktober ini, aplikasi PeduliLindungi juga akan terintegrasi dengan sejumlah aplikasi atau platform digital lainnya.



Nantinya, fitur seperti sertifikat vaksin Covid-19 dapat langsung dicek di aplikasi-aplikasi yang sudah ditetapkan pemerintah.



"Jadi, aplikasi yang paling banyak digunakan itu, kan, seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," kata Setiaji.



Berikut daftar aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi mulai bulan ini:



Gojek
Grab
Tokopedia
Traveloka
Tiket
Dana
Cinema XXI
Link Aja
Jaki.


Demikian informasi terbaru soal syarat naik pesawat Oktober 2021. Jaga kesehatan agar perjalanan Anda menjadi menyenangkan, demi kesehatan keselamatan bersama. Tetap taati prokes yang sudah diatur oleh pemerintah. Stay healthy!

Rep: Isnatul Fajar Khoela Ani

Red: Mega

TerPopuler

close