Disahkan, Berikut 6 Poin Penting yang Disorot dalam RUU HPP -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Disahkan, Berikut 6 Poin Penting yang Disorot dalam RUU HPP

, 10/07/2021 03:14:00 PM

Ilustrasi: CNBC Indonesia.


Vnn.co.id, Jakarta - Pengesahan RUU HPP oleh DPR pada Kamis (7/10/21) menghasilkan beberapa ketentuan baru yang terbilang cepat untuk disepakati. Hal ini menjadi sorotan publik. Di antara ketentuan-ketentuan tersebut, berikut vnn.co.id rangkumkan ketentuan yang menjadi sorotan:


Single Identity pada NPWP Diganti NIK


Dilansir dari viva, pemerintah memutuskan menggunakan skema single identity number pada administrasi perpajakan. Pasal 2 Ayat 1a RUU HPP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan dilebur menjadi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Hal ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merupakan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan efektifitas data perpajakannya.


"Perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP saya harap isu ini atau transformasi ini makin meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas," tutur Sri Mulyani dilihat vnn.co.id, Kamis (7/10).


Kenaikan Tarif PPN


Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen, yang dimulai pada 1 April mendatang.


Sedangkan pada tahun 2025, PPN akan kembali dinaikkan sebesar 12 persen. Tarif ini pun dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan 15 persen paling tinggi (multitarif).


Beberapa barang dan jasa dibebaskan oleh pemerintah, di antaranya pada ekspor kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor barang kena pajak.


Dalam Bab IV Pasal 4a, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai pajak pun dihapus, di antaranya barang kebutuhan pokok alias sembako (ayat 2), barang dari jenis jasa, yakni jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial (ayat 3).


Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa sembako yang sering dikonsumsi masyarakat dipajaki lebih rendah atau tidak sama sekali. Sementara dalam pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.


Sedangkan untuk kesehatan, PPN ditujukan pada jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini biasanya dikenakan pada jasa yang bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika maupun jasa operasi plastik.


Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ini salah satunya disebabkan oleh pemungutan PPN yang dianggap tidak maksimal. Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya. Tarif PPN 10 persen lebih rendah dibandingkan tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.


Sementara, pembebasan PPN terhadap 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa dianggap telalu banyak dan menimbulkan distorsi serta ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.


Tax Amnesty Jilid II


Program Pengampunan Pajak atau tav amnesty kembali diadakan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022,  tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana besaran pengungkapan harta bersih secara sukarela ini berbeda-beda:


  • Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara.

  • Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau Surat berharga negara.

  • Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

  • Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

  • Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pajak Karbon


Dalam Bab IV, RUU HPP mengenakan Pajak Karbon. Disebutkan pada Pasal 13 bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.


Pada Ayat 5 menyatakan pengenaan pajak karbon pada orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.


Adapun ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Sementara ketentuan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak dari karbon untk pengendalian perubahan iklim diatur berdasarkan PP.


PPh Badan


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan tetap pada 22 persen. Namun, tarif ini dapat berubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.


Adapun wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT dengan jumlah saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.


Sedangkan dalam PP Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Badan dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Juni 2020.


Dalam BAb III Pasal 17, pemerintah mengenakan tarif pajak sebesar 5 persen bagi orang yang berpenghasilan Rp 60 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta.


Sementara bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen. Kemudian pajak 25 persen bagi yang penghasilannya di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, pajak 30 persen bagi yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar.


Penghapusan Alternative Minimum Tax (AMT)


Dalam RUU HPP, alternative minimum tax alias pajak minimum untuk perusahaan merugi sebesar 1 persen dihapus.


Klausul baru ini tercantum dalam RUU KUP sebelumhya. Adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen dimaksudkan untuk meminimalkan penggemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.


Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.


Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, dihapusnya klausul tersebut sudah kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.


"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan AMT agar tidak memberatkan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak sektor UMKM dan Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami kerugian (bukan rugi artifisial)," kata Neilmaldrin.


Tak hanya kesepakatan antar pemerintah dan DPR, penghapusan tarif pajak minimum sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh stakeholder pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, hingga praktisi pendidikan melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).


Mengutip draf sebelumnya, PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.


Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih dapat diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Red: Mega

TerPopuler

close