Bertepatan Hari Pelantikan Wakil Bupati, 3 Pejabat Pemkab Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bertepatan Hari Pelantikan Wakil Bupati, 3 Pejabat Pemkab Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

, 10/27/2021 08:23:00 PM

Tiga Tersangka Saat Digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Bertepatan dengan hari pelantikan Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki yang dilantik Gubernur Jawa Barat pada Hari Rabu (27/10/2021) Pagi. Hari itu juga, tepatnya hari Rabu sore, Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup dan retribusi tera pada Dinas Perdagangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini sebagaimana teman-teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi," ucap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Hatmoko.

Dalam hal ini ada dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertama, pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, inisial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.

Kemudian, dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antara 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 miliar yang tidak disetorkan," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close