Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 oleh BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Berapa Besar Iurannya? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 oleh BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Berapa Besar Iurannya?

, 9/27/2021 08:09:00 PM

Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan, Photo by: Jawapos.com.


Vnn.co.id, Jakarta –  Kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 akan diubah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan sebutan BPJS kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan pada tahun 2022 mendatang. Rencana proses pengubahan penerapan kelas pelayanan ini akan dilakukan secara bertahap.

Muttaqien selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap dari standar jaminan kesehatan nasional (JKN). Berbeda dengan kondisi sekarang yang masih menetapkan kelas 1, 2, dan 3. Pada proses penerapan kelas standar yang telah direncanakan akan dibagi ke dalam dua kelas, A dan B. Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iruan Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. 


”Apabila transisi ini berhasil, maka kita tidak dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat Inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-Undang SJSN,” ujar Muttaqien seperti yang dikutip dari detikcom, Sabtu (25/9/2021). 


Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak DJSN bersama otoritas terkait masih memformulasikan mengenai dana iuran BPJS Kesehatan jika nantinya akan diterapkan kelas standar. 


Hal ini terkait besaran iuran yang akan dikenakan dalam program BPJS kesehatan, yang diubah masih belum diketahui dikarenakan masih dalam proses lebih lanjut. Namun, Muttaqien menjelaskan bahwa pemerintah harus dapat memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku saat ini. Perhitungan iuran pun harus dilakukan dengan memperhitungkan besaran inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan yang ada. 


”Sangat penting untuk memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika dilihat pada masa pandemi seperti sekarang ini,” ujar Muttaqien. 


Terkait kriteria berdasarkan kelas yang telah disusun bukanlah kriteria yang dibuat baru. Namun, diambil dari kebijakan yang telah ada di Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu berupa pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit dan Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tetang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, yang diambil berdasarkan pada draft konsep standar Dirjen pelayanan Kesehatan Kemenkes, juga masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN. 


Ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur pada tiap kamar berdasarkan Kelas PBI dan Non PBI berbeda. Kelas PBI dapat menempati minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persergi dengan jumlah maksimal ada 6 tempat tidur di ruangan. Sementara untuk kelas Non PBI, akan menempati luas per-tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal ada 4 tempat tidur per ruangan yang di tempati. 


Rep: Nisrina Fithriyah 

Red: Mega


TerPopuler

close