Gambar Presiden Jokowi dan Ketua Tim Gernas BBI Luhut Pandjaitan (faktualid.com). |
Vnn.co.id, Tangerang - Presiden RI Joko Widodo membentuk Tim Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia atau yang disingkat Tim Gernas BBI. Tim ini
dibentuk untuk lebih mendorong penguatan, pertumbuhan ekonomi nasional melalui
penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Industri kecil dan
menengah, sebagaimana tercakup dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Tim Gerakan Nasionan Bangga Buatan Indonesia yang ditetapkan pada 8 september
2021.
Sebagaimana yang
tertuang pada Pasal 3, tugas dari Tim Gernas BBI adalah melaksanakan kegiatan
pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang meliputi (1) peningkatan
jumlah UMKM atau Industri kecil dan menengah termasuk pelaku ekonomi kreatif
yang masuk dalam ekosistem digital, (2) peningkatan jumlah penjualan atau
transaksi produk lokal, (3) peingkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar,
akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal
melalui belanja produk lokal, (4) stimulus ekonomi untuk UMKM atau Industri
kecil dan menengah termasuk pelaku ekonomi kreatif Tim Gernas BBI dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
Selain itu, Tim
Gernas BBI juga memiliki tugas untuk menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye
public Gernas BBI, melakukan monitoring dan evalusasi pelaksanaan pencapaian
target Gernas BBI, dan pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Sebagaimana yang
tertuang pada Pasal 7, pelaporan dilakukan paling sedikit dalam 6 bulan sekali
atau sewaktu–waktu apabila diperlukan kepada Presdien RI.
Tim Gernas BBI ini
berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini diketuai
oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan
dengan wakilnya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 2
dijelaskan pula bahwa Tim Gernas BBI ini memiliki Ketua dan Wakil harian, yaitu
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sebagai Ketua Harian serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagai Wakil Ketua Harian.
Tim Gernas BBI
memiliki 23 anggota yang terdiri dari 20 Menteri dan 3 Kepala Lembaga (Badan
Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, dan
Badan Pusat Statistik), dan memiliki Sekertaris yang terdiri dari Deputi Bidang
Koordinadi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Dalam
menjalankan tugsnya, Tim Gernas BBI ini dapat membentuk kelompok kerja sesuai
kebutuhanya dan Tim Gernas BBI akan dibantu oleh Sekertariat yang dipimpin oleh
Sekertaris yang berada pada Unit Kerja di Kemenko Bidang Kemaritiman dan
Investasi demi kelancaran dalam menjalankan tugas.
Segala biaya
yang diperlukan oleh Tim Gernas BBI ini dalam melaksanakan tugas–tugasnya akan
ditanggung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan juga sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, sebagaimana
telah diatur pada Pasal 8 KepPres No.15 Tahun 2021.
Rep: Alfi
Khaerotunnisa
Red: Mega