Jokowi Bentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Berikut Penjelasannya! -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jokowi Bentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Berikut Penjelasannya!

, 9/21/2021 02:16:00 PM

 

Gambar Presiden Jokowi dan Ketua Tim Gernas BBI Luhut Pandjaitan (faktualid.com).

Vnn.co.id, Tangerang - Presiden RI Joko Widodo membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau yang disingkat Tim Gernas BBI. Tim ini dibentuk untuk lebih mendorong penguatan, pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Industri kecil dan menengah, sebagaimana tercakup dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasionan Bangga Buatan Indonesia yang ditetapkan pada 8 september 2021.

 

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3, tugas dari Tim Gernas BBI adalah melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang meliputi (1) peningkatan jumlah UMKM atau Industri kecil dan menengah termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, (2) peningkatan jumlah penjualan atau transaksi produk lokal, (3) peingkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal, (4) stimulus ekonomi untuk UMKM atau Industri kecil dan menengah termasuk pelaku ekonomi kreatif Tim Gernas BBI dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

 

Selain itu, Tim Gernas BBI juga memiliki tugas untuk menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye public Gernas BBI, melakukan monitoring dan evalusasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI, dan pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7, pelaporan dilakukan paling sedikit dalam 6 bulan sekali atau sewaktu–waktu apabila diperlukan kepada Presdien RI.

 

Tim Gernas BBI ini berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan wakilnya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

 

Dalam Pasal 2 dijelaskan pula bahwa Tim Gernas BBI ini memiliki Ketua dan Wakil harian, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Wakil Ketua Harian.

 

Tim Gernas BBI memiliki 23 anggota yang terdiri dari 20 Menteri dan 3 Kepala Lembaga (Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Badan Pusat Statistik), dan memiliki Sekertaris yang terdiri dari Deputi Bidang Koordinadi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Dalam menjalankan tugsnya, Tim Gernas BBI ini dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhanya dan Tim Gernas BBI akan dibantu oleh Sekertariat yang dipimpin oleh Sekertaris yang berada pada Unit Kerja di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi demi kelancaran dalam menjalankan tugas.

 

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim Gernas BBI ini dalam melaksanakan tugas–tugasnya akan ditanggung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, sebagaimana telah diatur pada Pasal 8 KepPres No.15 Tahun 2021.

 

Rep: Alfi Khaerotunnisa

Red: Mega

TerPopuler

close