Alex Noerdin (Foto: CNN Indonesia). |
Vnn.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan Alex Nurdin sebagai tersangka
tindak pidana korupsi. Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Tidak
hanya Alex, ada juga eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan
Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang yang menjadi tersangka korupsi.
Diketahui, Alex Noerdin, yang kini menjabat sebagai
Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlibat kasus dugaan
korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE
Sumsel). Kini keduanya resmi menjadi tersangka kasus korupsi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan
selama enam jam oleh tim penyidik Kejagung.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan
langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi, Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kepada Bisnis.com. di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Mengutip Bisnis.com,
rincian kasusnya adalah, perkara korupsi
tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS
Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing
interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang
di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov
Sumsel.
Namun, dalam prakteknya, bukan Pemprov Sumsel yang
mengambil keuntungan atas perjanjian tersebut. Melainkan PDPDE gas yang menjadi
rekanan, justru yang diketahui mengambil untung selama 9 (sembilan) tahun semenjak
2011-2019.
PT PDPDE Gas meraih keuntungan terbanyak dari
penjualan gas bagian negara ini. Diduga dalam
kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan
biaya operasional, bersihnya kurang lebih
Rp711 miliar.
Reporter: Pranaja
Red: Mega