Catat! Kelas Peserta BPJS Akan Dihapus -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Catat! Kelas Peserta BPJS Akan Dihapus

, 9/24/2021 10:46:00 AM

Ilustrasi (foto : lifepal.co.id)


Vnn.co.id, Jakarta - Penghapusan kelas BPJS akan segera dilaksanakan secara bertahap  dan akan efektif pada 2022 mendatang.

Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mutaqqien menjelaskan bahwa dalam KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas B  untuk peserta non PBI JKN.

"Apabila rencana berhasil maka dapat dipastikan kondisi sudah ideal, yakni hanya satu kelas rawat inap JKN, hal ini menuju amanah undang-undang SJSN," jelas Mutaqqien, pada Senin (20/09/2021), melansir dari CNBC Indonesia.

Mengenai berapa iuran BPJSnya masih dalam tahap proses finalisasi dengan otoritas terkait.

Kriteria yang diambil bukan merupakan kriteria baru, tapi diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan.

Sumber : detik finance

Rep : Handayani
Red : Ramdhan

TerPopuler

close