Anggota KPK Kembali Tambah Daftar Panjang Pemimpin yang Langgar Kode Etik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Anggota KPK Kembali Tambah Daftar Panjang Pemimpin yang Langgar Kode Etik

, 9/01/2021 07:04:00 PM

 

Foto dari kpk.go.id.



Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu pimpinannya melakukan pelanggaran kode etik. Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi.

 

Dikutip dari Detik.com, Lili Pintauli melakukan pelanggaran kode etik karena wakil ketua KPK tersebut berhubungan langsung dengan pihak perkara yang sedang ditangani KPK. Dewas KPK mengatakan, Lili telah memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus Syahrial dalam kasus suap penerimaan hadiah oleh Wali Kota Tanjung Balai.

 

Lili Pantauli telah dinyatakan bersalah karena telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedomanan Perilaku KPK Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b. Lili dijatuhi sanksi berat dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

 

Mengutip dari Narasinewsroom, meskipun telah dipotong gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, Lili Pantauli akan tetap menerima gaji sebesar 87 juta per bulan, dihitung dari gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan KPK. Lili Pantauli telah menambah daftar pemimpin KPK yang melanggar kode etik, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri juga telah melanggar kode etik tersebut.

 

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar karena menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatra Selatan. Firli Melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf Perdewas No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

 

Mengutip cnnindonesia.com, Firli Bahuri diberikan sanksi ringan atas apa yang dilakukan dengan mendapat Teguran Tertulis II selama 6 bulan. Terdapat hal yang memberatkannya, yakni Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan sebagai Ketua KPK, tidak menunjukan keteladanan. Selain itu, ia diringankan karena belum pernah melakukan pelanggaran kode etik sebelumnya serta kooperatif dalam persidangan.

 

Dalam satu periode, sudah terdapat dua nama dalam melakukan pelanggran kode etik dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dari dua nama tersebut, keduanya merupakan pimpinan dalam lembaga tersebut, yaitu Ketua dan Wakil ketua KPK. Mari lihat perkembangan apa yang ada di dalam tubuh Komisi Pemberantsan Korupsi di Negeri ini.


Penulis: Rizky Dwi

Editor: Mega

TerPopuler

close