Foto dari kpk.go.id. |
Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu pimpinannya melakukan pelanggaran kode etik. Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi.
Dikutip
dari Detik.com, Lili Pintauli melakukan pelanggaran kode etik karena wakil
ketua KPK tersebut berhubungan langsung dengan pihak perkara yang sedang ditangani
KPK. Dewas KPK mengatakan, Lili telah memberikan informasi mengenai perkembangan
penanganan kasus Syahrial dalam kasus suap penerimaan hadiah oleh Wali Kota
Tanjung Balai.
Lili Pantauli telah dinyatakan bersalah karena
telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedomanan Perilaku KPK Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b. Lili dijatuhi
sanksi berat dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Mengutip
dari Narasinewsroom, meskipun telah dipotong gaji sebesar 40 persen selama 12
bulan, Lili Pantauli akan tetap menerima gaji sebesar 87 juta per bulan, dihitung
dari gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan KPK. Lili Pantauli telah
menambah daftar pemimpin KPK yang melanggar kode etik, sebelumnya Ketua KPK
Firli Bahuri juga telah melanggar kode etik tersebut.
Ketua
KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar karena menaiki helikopter mewah saat
berkunjung ke Sumatra Selatan. Firli Melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal
8 ayat 1 huruf Perdewas No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku KPK.
Mengutip
cnnindonesia.com, Firli Bahuri diberikan sanksi ringan atas apa yang dilakukan
dengan mendapat Teguran Tertulis II selama 6 bulan. Terdapat hal yang
memberatkannya, yakni Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah
dilakukan dan sebagai Ketua KPK, tidak menunjukan keteladanan. Selain itu, ia diringankan karena belum pernah melakukan pelanggaran kode etik sebelumnya
serta kooperatif dalam persidangan.
Dalam
satu periode, sudah terdapat dua nama dalam melakukan pelanggran kode etik dalam
tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dari dua nama tersebut, keduanya
merupakan pimpinan dalam lembaga tersebut, yaitu Ketua dan Wakil ketua KPK.
Mari lihat perkembangan apa yang ada di dalam tubuh Komisi Pemberantsan Korupsi
di Negeri ini.
Penulis: Rizky Dwi
Editor: Mega