Terkait Putusan MA, KPK Didesak Ungkap Aliran Dana Suap Meikarta -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Terkait Putusan MA, KPK Didesak Ungkap Aliran Dana Suap Meikarta

, 8/27/2021 03:43:00 PM

Koalisi Aktivis Selatan (KAS), Ergat Bustomi (kiri), Mat Atin (tengah), Abad Abdullah (kanan) (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Koalisi Aktivis Selatan (KAS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ungkap aliran dana  kasus suap perizinan Meikarta yang pernah mengguncang Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu dan menjadikan Bupati Bekasi dan oknum pejabat Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka.

"Kami melihat kasus suap perizinan proyek  Meikarta ini terkesan terhenti. Maka dari itu, kami akan mempertanyakan kepada KPK pasca keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan inisial IK sebagai Terdakwa," kata Ergat Bustomi yang juga Ketua Umum LSM KOMPI, kepada vnn.co.id, Jum'at (27/8/2021).

KAS juga akan mempertanyakan kasus suap Meikarta, apakah sudah di SP3kan atau masih dalam proses. Menurutnya, berdasarkan dari para saksi yang tertuang oleh keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah memberikan keterangan atas dugaan keterlibatan satu orang pejabat Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menjabat sebagai eselon II di salah satu SKPD di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kita akan pertanyakan ke KPK, atas kasus suap yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu. Apakah kasus ini sudah di SP3kan atau masih dalam proses," sambung Mat Atin, yang juga Ketua JAPMI Kabupaten Bekasi.

Karena, kata Mat Atin yang kerab disapa Ujo, pada kasus ini menurut keterangan para saksi ada dugaan keterlibatan seorang pejabat eselon II di SKPD Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Jelas kami akan pertanyakan, sebab berdasarkan keputusan MA, bahwa pejabat tersebut sebagai saksi terdakwa oknum pejabat Provinsi Jawa Barat yang berinisial IK," ujarnya.

Tidak hanya itu, KAS juga akan pertanyakan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat itu menjadi saksi oknum pejabat Provinsi Jawa Barat.

"Justru berdasarkan keputusan MA, kami akan pertanyakan dan mendorong kepada KPK, agar menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan sampai menuai pro dan kontra yang mempengaruhi masyarakat," papar Abad Abdullah yang menjabat sebagai ketua LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia.

Kita lihat, kata Abad, Pimpinan KPK periode saat ini apakah mampu untuk menindaklanjutinya kasus ini (Suap Izin Meikarta, red). Karena dari keterangan oknum Pejabat Provinsi Jawa Barat pada keputusan MA.

Sudah selayaknya, kata Abad, KPK kembali melakukan pemanggilan untuk melakukakan  penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses kasus suap izin Meikarta tersebut. Sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Untuk diketahui, KAS tersebut terdiri dari LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Jaringan Aktivis Pemuda & Mahasiswa Kabupaten Bekasi dan LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPKPAN-RI).



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close