RUU Perdagangan Sistem Elektronik Mulai Dibahas DPR RI -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

RUU Perdagangan Sistem Elektronik Mulai Dibahas DPR RI

, 8/24/2021 09:57:00 PM


Anggota Komisi VI Nasim Khan ketika usai membacakan pandangan fraksi PKB dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas persetujuan PMSE ASEAN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Runi/Man (dpr.go.id).

Vnn.co.id, Jakarta – DPR RI akan melanjutkan pembahasan terkait ratifikasi Asean Agreement on Electronic Commerce atau Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RUU PMSE) dalam rapat lanjutan pada Rabu mendatang (24/8/2021).


Sebelumnya, pada senin (23/8/2021), telah diadakan rapat kerja antara DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tersebut. Terdapat beberapa poin yang disorot, mulai dari kesiapan UMKM hingga keamanan data pribadi.


Evita Nursanty, politisi dari Fraksi PDIP, menyatakan kesepakatan dan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut segera.


“Kami menganggap bahwa pengesahan terhadap persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui sistem elektronik ini perlu segera untuk dilakukan sehingga dapat memberikan manfaat guna meningkatkan akses pasar barang dan jasa bagi para pelaku usaha kita dan juga meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dari warga negara kita yang menjadi konsumen dari e-commerce itu sendiri,” tutur Evita.


Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko menyatakan bahwa diperlukan pertimbangan yang lebih serius terkait dengan RUU tersebut.


“Penting kiranya untuk secara detail melihat sisi negatif dari rencana pembahasan PMSE. Perlu kesiapan dalam bisnis ekonomi digital tersebut, terutama mengenai ketentuan pemindahan informasi lintas batas, lokasi fasilitas komputasi, keamanan siber, dan metode pembayaran elektronik,” kata Singgih.


Nasim Khan, anggota Komisi VI mewakili fraksi PKB memberikan beberapa tanggapan kritis terkait peran RUU tersebut terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.


“Kami meminta pemerintah untuk lebih aktif mendorong umkm agar mau memasarkan produk lebih banyak lagi lewat e-commerce karena potensinya yang besar dan terintegrasi,” ungkapnya.


Meski demikian, ia menganggap RUU ini sebagai peluang bagi perluasan pasar UMKM dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menaikkelaskan UMKM.


“Saat ini, berdasarkan data di Kemenkop UKM, ada 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia. Ternyata hingga kuartal II 2021 jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital baru 4,8 juta unit usaha, sangat jauh dari jumlah keseluruhan tadi. Kami menghendaki untuk terus dilakukan pembinaan,” jelasnya.


Kesepakatan di tingkat ASEAN tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan elektronik lintas kawasan se-ASEAN, menciptakan kepercayaan diri negara-negara ASEAN dalam menerapkan e-commerce, dan memperdalam kerjasama dalam usaha mengembangkan penerapan e-commerce demi mendorong pertumbuhan inklusif serta memperkecil kesenjangan di kawasan ASEAN.


Presiden Joko Widodo mengungkapkan pada 26 Juni lalu, Grand Launching Tanah Air Digital Exchange, untuk menargetkan penguasaan potensi ekonomi digital ASEAN sebesar 40% pada tahun 2025 mendatang, dan pada 2030 mematok 18% kontribusi ekonomi digital bagi PDB Indonesia.


Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa volume transaksi e-commerce mengalami peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan sebesar 68,34% per tahun. Tahun ini, diprediksi volume transaksi akan mencapai 1,3 miliar, naik sebesar 38,17% per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.


Rep: Nur Ilman

Red: Mega

TerPopuler

close