Vnn.co.id, Jakarta – DPR RI akan melanjutkan pembahasan
terkait ratifikasi Asean Agreement on Electronic Commerce atau Rancangan
Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (RUU PMSE) dalam rapat lanjutan pada Rabu mendatang (24/8/2021). Sebelumnya, pada senin (23/8/2021), telah diadakan rapat
kerja antara DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembicaraan Tingkat I
terhadap RUU tersebut. Terdapat beberapa poin yang disorot, mulai dari kesiapan
UMKM hingga keamanan data pribadi. Evita Nursanty, politisi dari Fraksi PDIP, menyatakan
kesepakatan dan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut segera. “Kami menganggap bahwa pengesahan terhadap persetujuan ASEAN
tentang Perdagangan melalui sistem elektronik ini perlu segera untuk dilakukan
sehingga dapat memberikan manfaat guna meningkatkan akses pasar barang dan jasa
bagi para pelaku usaha kita dan juga meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak
dari warga negara kita yang menjadi konsumen dari e-commerce itu
sendiri,” tutur Evita. Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar Singgih Januratmoko menyatakan bahwa diperlukan pertimbangan yang lebih
serius terkait dengan RUU tersebut. “Penting kiranya untuk secara detail melihat sisi negatif
dari rencana pembahasan PMSE. Perlu kesiapan dalam bisnis ekonomi digital
tersebut, terutama mengenai ketentuan pemindahan informasi lintas batas, lokasi
fasilitas komputasi, keamanan siber, dan metode pembayaran elektronik,” kata
Singgih. Nasim Khan, anggota Komisi VI mewakili fraksi PKB memberikan
beberapa tanggapan kritis terkait peran RUU tersebut terhadap perkembangan UMKM
di Indonesia. “Kami meminta pemerintah untuk lebih aktif mendorong umkm
agar mau memasarkan produk lebih banyak lagi lewat e-commerce karena
potensinya yang besar dan terintegrasi,” ungkapnya. Meski demikian, ia menganggap RUU ini sebagai peluang bagi
perluasan pasar UMKM dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menaikkelaskan
UMKM. “Saat ini, berdasarkan data di Kemenkop UKM, ada 65 juta unit
UMKM yang tersebar di Indonesia. Ternyata hingga kuartal II 2021 jumlah UMKM
yang sudah memasuki ekosistem digital baru 4,8 juta unit usaha, sangat jauh
dari jumlah keseluruhan tadi. Kami menghendaki untuk terus dilakukan
pembinaan,” jelasnya. Kesepakatan di tingkat ASEAN tersebut pada dasarnya
bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan elektronik lintas kawasan se-ASEAN,
menciptakan kepercayaan diri negara-negara ASEAN dalam menerapkan e-commerce,
dan memperdalam kerjasama dalam usaha mengembangkan penerapan e-commerce
demi mendorong pertumbuhan inklusif serta memperkecil kesenjangan di kawasan
ASEAN. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pada 26 Juni lalu, Grand
Launching Tanah Air Digital Exchange, untuk menargetkan penguasaan potensi
ekonomi digital ASEAN sebesar 40% pada tahun 2025 mendatang, dan pada 2030
mematok 18% kontribusi ekonomi digital bagi PDB Indonesia. Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa volume transaksi
e-commerce mengalami peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan sebesar
68,34% per tahun. Tahun ini, diprediksi volume transaksi akan mencapai 1,3 miliar, naik sebesar 38,17% per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya
sebesar 925 juta transaksi. |
Rep: Nur Ilman
Red: Mega