Kenalan dengan QRIS, QR Standard Versi Indonesia -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kenalan dengan QRIS, QR Standard Versi Indonesia

, 8/21/2021 09:12:00 PM


Ilustrasi.


Vnn.co.id, Teknologi - Perkembangan teknologi membuat perubahan sistem pembayaran. Sebelum uang dikenal, terdapat sistem barter lalu berkembang menjadi sistem pembayaran dengan uang tunai yang memiliki nilai tertentu. Sekarang, saatnya melakukan pembayaran secara digital. Sistem ini membuat uang yang kita miliki tidak perlu dipegang secara cash. Hanya dengan memiliki sejumlah uang elektronik di aplikasi tertentu, masyarakat dapat melakukan pembayaran.

Banyak layanan yang menyediakan jasa pembayaran online yang biasa disebut dengan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang selanjutnya berkembang seperti sibiru, siijo, simerah, dan lain-lain di masyarakat. Namun dalam penggunaannya, masyarakat perlu memiliki tiap aplikasi untuk dapat melakukan pembayaran. Belum lagi saat ini dalam satu toko memiliki banyak QR Code yang membuat tampilan dan pelaksanaan pembayaran menjadi kurang efektif.


Sebagai informasi terkini untuk masyarakat, kelemahan ini sudah diatasi dengan adanya QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard dari Bank Indonesia untuk menstandarisasi QR Code yang beredar. Sehingga, masyarakat hanya dapat memiliki 1 aplikasi PJSP untuk melakukan pembayaran.

Sistem QR Code belum banyak dikenal oleh masyarakat, tetapi masyarakat tetap perlu mengetahui adanya perkembangan teknologi ini.

Lalu, seperti apa QRIS itu?

1. QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia dan berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Sehingga, penggunaan QRIS ini resmi berizin dari Bank Indonesia.

2. QRIS dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat yang mendaftarkan usaha atau dirinya pada PJSP terkait

3. Memiliki karakteristik UNGGUL yaitu UNiversal (dapat menerima pembayaran apapun yang menggunakan QR Code), Gampang (mudah digunakan, hanya perlu scan dan klik bayar), Untung (cukup 1 untuk semuanya aplikasi), dan Langsung (transaksinya gercep untuk dilakukan).

4. Maksimum transaksinya adalah Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per transaksi.

5. Memiliki dua sistem pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM)

Penulis: Shania Dea Menany Soputan

Editor: Mega

TerPopuler

close