Hakim Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Hakim Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

, 8/23/2021 02:59:00 PM

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menghadiri sidang vonis dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19 yang digelar via Livestreaming, Senin (23/8/21)


Vnn.co.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Senin (23/8/21).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan, Senin (23/8/21).

Damis juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK. Politisi PDI Perjuangan ini dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.



Red : Ramdhan

TerPopuler

close