PPKM Mikro di Kota Palu Resmi Diberlakukan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PPKM Mikro di Kota Palu Resmi Diberlakukan

, 7/10/2021 01:34:00 PM

Penindakan Pelanggar PPKM Mikro di Kota Palu (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Palu - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Palu resmi diberlakukan, ditambah lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Palu No 03 Tahun 2021 semakin mempertegas sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar.

Dari keterangan yang disampaikan Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, bahwa hasil operasi yustisi yang dilaksanakan Ditemukan Cafe Tebe di jalan Swadaya masih membuka usaha diatas pukul 21.00 WITA sehingga diambil tindakan tegas berupa sanksi denda Rp 2 juta. Sama halnya dengan kafe Sultan Coffe 90 di jalan Zebra juga kena sanksi denda Rp 2 juta karena jam operasionalnya melewati pukul 21.00 WITA.

Sedangkan di cafe Mr DAV di jalan Brigjen Katamso mendapat teguran keras dari tim yustisi untuk tidak membuka usaha diatas pukul 21.00 WITA. Apalagi cafe Mr DAV berdasarkan laporan warga membuka lagi usahanya pada dini hari.

Sehingga menjadi catatan tersendiri jika ketahuan melanggar maka sanksi denda menanti termasuk juga tempat usaha ditinjau kembali.




Rep : Idham
Red : Ramdhan

TerPopuler

close