PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Wajib Membawa STRP -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Wajib Membawa STRP

, 7/07/2021 04:01:00 PM

Ilustrasi.

Vnn.co.id, Jakarta - Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini guna mendukung pencegahan penyebaran Covid yang terus meningkat. Mulai tanggal 5 Juli, warga yang masuk Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM darurat per 5 Juli 2021,"  tulis akun Instagram milik Pemprov DKI @dkijakarta yang dilihat  Ahad (05/07/2021).

Adapun persyaratan pembuatan registrasi tersebut  dengan melampirkan dokumen:

1. KTP

2. Surat tugas dari perusahaan

3. Sertipikat vaksin ( Masa transisi.1.minggu sejak diumumkan pernyataan vaksin).

4. Foto 4x6 berwarna.

Untuk perorangan yang mendesak juga dapat membuat registrasi ini dengan syarat membawa KTP, Sertifikat vaksin, serta foto. Kebijakan ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK serta beberapa instasi pemerintah lainnya.

Proses pembuatan registrasi ini dapat dipastikan maksimal hanya 5 jam.

Penulis: Handayani

Editor: Mega

 

TerPopuler

close