Vnn.co.id, Jakarta - Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini guna mendukung pencegahan penyebaran Covid yang terus meningkat. Mulai tanggal 5 Juli, warga yang masuk Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM darurat per 5 Juli 2021," tulis akun Instagram milik Pemprov DKI @dkijakarta yang dilihat Ahad (05/07/2021).
Adapun persyaratan pembuatan registrasi tersebut dengan melampirkan dokumen:
1.
KTP
2.
Surat tugas dari perusahaan
3.
Sertipikat vaksin ( Masa transisi.1.minggu sejak diumumkan pernyataan vaksin).
4. Foto 4x6 berwarna.
Untuk perorangan yang mendesak juga dapat membuat registrasi ini dengan syarat membawa KTP, Sertifikat vaksin, serta foto. Kebijakan ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK serta beberapa instasi pemerintah lainnya.
Proses pembuatan registrasi ini dapat dipastikan maksimal hanya 5 jam.
Penulis: Handayani
Editor: Mega