Ilustrasi pungli: Bengkulutoday. |
Vnn.co.id, Bogor – Isu komersialisasi dalam dunia pendidikan semakin
menjadi. Bagaimana tidak? Pasalnya, pendidikan saat ini lebih mengedepankan besarnya
biaya bagi calon anak didik yang ingin belajar di tempat atau lembaga yang
menjadi pilihannya. Sehingga, pendidikan dipandang hanya diperuntukkan bagi
orang-orang yang ‘ber-uang’.
Sebuah lembaga pendidikan menjadi sorotan karena patokan biaya yang mencapai
Rp 10 juta bagi calon siswa yang ingin masuk, khususnya bagi yang tidak lulus
seleksi gelombang pertama dan kedua.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Presidium Bogor Timur Alhafidz Rana, hal
itu disampaikan langsung oleh pihak sekolah ketika menggelar audiensi terkait
PPDB di SMAN 2 Cileungsi. Menurutnya, ketentuan pihak sekolah merupakan
tindakan yang menyeleweng dari konsep awal pembangunan serta dinilai telah
menutup peluang siswa tidak mampu yang ingin mengenyam pendidikan di sekolah
negeri.
“Apa yang menjadi dasar adanya ketentuan yang ingin sekolah di SMAN 2
Cileungsi harus membayar Rp 10 juta. Ini jelas sudah menyeleweng dari aturan
yang berlaku,” tutur Alhafidz Rana pada Senin (12/7/21).
Sementara, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Cileungsi Salmah mengaku bahwa apa
yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan kebijakan dari Dinas Pendidikan
Provinsi.
“Ini sudah kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Jadi kita ikuti,”
ujarnya singkat.
Selain itu, mendengar pengakuan dari salah seorang wali murid yang
mengatakan dirinya merasa terbebani dengan permintaan demi permintaan pembayaran
mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Apabila uang yang diminta itu tidak dibayar,
maka anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian seperti dilansir rakyatbogor.net,
Ketua LBH Bogor Timur itu menyatakan bahwa hal itu merupakan praktik pungli
yang sama sekali tak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Ini namanya pihak sekolah sudah sewenang-wenang terhadap orang tua siswa. Maka
kami akan turun untuk mengkroscek dan melakukan pengawasan,” katanya.
Ia lalu menegaskan akan melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait. “Saat
ini, kita sedang kumpulkan bukti-buktinya dan akan kita laporkan kasus ini ke
kejaksaan,” tegasnya.
Sebagaimana dikatakan olehnya, bahwa pembangunan SMAN 2 Cileungsi merupakan
upaya dari Presidium dan Camat Cileungsi. Sehingga, dirinya mengaku tidak akan
tinggal diam apabila pihak sekolah justru sewenang-wenang dan merugikan
masyarakat.
“Kalau perlu, akan saya demo dan minta kepala sekolah dicopot,” tandasnya.
LBH Bogor Timur dengan sigap mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus
ini dengan melaporkan dan menggugat secara resmi dengan tidak mengarah ke PTUN.
“Gugatan akan kami layangkan dengan tidak mengarahkan ke PTUN sehingga ini
murni tindak pidana korupsi dalam hal ini pungutan liar,” tegas Jamaluddin pada
keterangan tertulis, Selasa (20/7).
Disampaikan oleh Direktur LBH Bogor Timur Jamaluddin bin Mansyur, pihaknya
sedang melakukan upaya koordinasi dengan Tim Saber Pungli tingkat pusat.
“Bahkan saya sedang membangun komunikasi dengan Tim Saber Pungli di tingkat
pusat,” imbuhnya.
Red: Mega