Terkait Adanya Dugaan Indikasi Korupsi, Ketua BPD Desa Lubang Buaya Setu "Bungkam" -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Terkait Adanya Dugaan Indikasi Korupsi, Ketua BPD Desa Lubang Buaya Setu "Bungkam"

, 6/01/2021 08:00:00 PM

Ilustrasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Terkait dugaan adanya indikasi korupsi pada kegiatan penyerapan Anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubang Buaya, bungkam.

Hal itu diketahui saat Ketua BPD Desa Lubang Buaya, Muhamat, diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/6/2021) memilih untuk bungkam dan diam seribu bahasa.

Padahal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa. Sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Secara khusus juga, BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sebagaimana termuat dalam dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi yang salah satunya adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian, dalam Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menyatakan tugas BPD salah satunya, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan penyerapan Anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga terindikasi bau-bau korupsi.

Dana Desa (DDS) merupakan program dari Pemerintah pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta untuk kebutuhan Desa demi meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat bukan menjadi bancakan.

Tapi lain halnya dengan Dana Desa (DDS) Desa Lubang Baya, Kecamatan Setu, diduga kuat terindikasi syarat Mark Up Anggaran pada penyerapannya yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Tahun 2019.

Berdasarkan data yang diterima vnn.co.id, Seperti kegiatan Jaling Gg RW 14 Desa Lubang Buaya dengan Panjang 300 Meter yang dianggarakan pada Tahap II dengan pagu Anggaran Rp 246.156.000 (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan menelan upah total sebesar Rp 73.650.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian jumlah tenaga kerja (Orang) 12 dan durasi (Hari) 15.

Hal itu bertolak belakang berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan diduga tidak kurang dari 7 hari.

Jaling Lubang Buaya RT 001 RW 002 dengan Panjang 100 Meter yang dianggarakan pada Tahap II dengan pagu Anggaran Rp. 101.268.500 (Seratus Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menelan upah total sebesar Rp.30.400.000 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian Jmlah tenaga kerja (Orang) 10 dan durasi (Hari) 12.

Kemudian, Turab RT 002 RW 004 dan 002/008 dengan panjang 200 Meter yang dianggarakan pada Tahap II dengan pagu Anggaran Rp 63.819.600 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan menelan upah total sebesar Rp.22.350.000 (Dua puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jumlah tenaga kerja (Orang) 12 dan durasi (Hari) 12.

Jika merujuk pada pekerjaan di atas, diduga adanya perbedaan penyelesaian kerja hingga upah tenaga kerja, yang diduga kuat terjadinya indikasi korupsi.

Seperti kegiatan Jaling RW 14 yang menelan upah Rp.73.650.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan jumlah tenaga kerja (Orang) 12 dan Durasi (Hari) 15. Maka rata-rata per satu tenaga kerja mendapatkan upah Rp 409.166 (Empat Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) untuk Per hari, jika memang pekerjaan diselesaikan selama durasi 15 hari.

Sedangkan di Pekerjaan Jaling Lubang Buaya RT 001 RW 002 yang menelan upah Rp 30.400.000 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan jumlah tenaga kerja (Orang) 12 dan Durasi (Hari) 12. Maka rata-rata per satu tenaga kerja mendapatkan upah Rp 253.333/hari, jika memang diselesaikan selama durasi 12 hari.

Adanya perbedaan upah dari tenaga kerja, yang diduga kuat adanya syarat indikasi mark up anggaran.

Hal itupun mendapatkan tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) DPW Provinsi Jawa Barat, Brian Sakti. Ia mengatakan, patut diduga bahwa Anggaran Dana Desa (DDS) Desa Lubang Buaya Tahun 2019 terjadi adanya indikasi korupsi.

"Harusnya kan sisa anggaran tersebut bisa di SILPA kan atau kepanjangan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ditahun tersebut. Kalau bisa digunakan kembali tinggal dilakukan perubahan APBDEs kembali agar dimanfaatkan untuk masyarakat. Jika tidak, perlu dipertanyakan kemana sisa anggaran tersebut," ujar Brian.

Bahkan kata Brian, lembaganya sudah melayangkan surat terkait hal tersebut, tetapi sampai saat ini Pemerintah Desa Lubang Buaya tidak memberi tanggapan. Padahal hal itu sangat penting, kemana sisa anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat Desa Lubang Buaya.

"Dari tiga item itu saja, sudah diduga kuat adanya indikasi bau korupsi. Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada kegiatan lainnya baik dari anggaran Dana Desa, Dana Alokasi Desa, Bantuan Provinsi, maka perlu masyarakat juga ikut pengawasan dalam setiap penyerapan anggaran," tegas Brian.

Sementara itu Kepala Desa Lubang Buaya, Maulana Yusup, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan hingga Kaur Perencanaan saat dikonfirmasi vnn.co.di, Selasa (25/5/2021) dikantornya sedang tidak berada dikantor dan hanya ditemui yang mengaku Staf Perencanaan yang enggan memberikan penjelasan dan sampai berita ini diterbitkan belum menanggapinya.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close