Tak Terpuji, Kades dan Perangkatnya Viral lantaran Video Pesta Miras usai Pencairan Dana Desa -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Terpuji, Kades dan Perangkatnya Viral lantaran Video Pesta Miras usai Pencairan Dana Desa

, 6/19/2021 03:00:00 PM

 

Tangkapan layar Kades Hiliwarokha yang diduga berpesta miras di kantornya: Halamansembilan.

Vnn.co.id, Nias – Aksi tak terpuji yang diduga dilakukan oleh Kades Hiliwarokha, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) Ny. Yurniat Zebua dan perangkatnya menuai kecaman dari warganet.

Terlihat dalam sebuah video yang sempat viral pada akhir Mei 2021 lalu, Kades Hiliwarokha dan stafnya sedang asyik berpesta alkohol atau minuman keras (miras) di Kantor Desa Hiliwarokha.

Video yang diunggah oleh akun Facebook Depriska Lase, Sekretaris Dea Hiliwarokha berdurasi 2 menit 22 detik itu memperlihatkan beberapa pria dengan botol-botol miras warna hijau di atas meja. Beberapa di antaranya berkaraoke mengikuti alunan musik, sedang rekan lainnya bergoyang ala TikTok hingga mengundag gelak tawa.

Meskipun unggahan telah dihapus, namun video tersebut terlanjur viral, dan screenshoot dari gambarnya berkali-kali di-share ke platform-platform media sosial.

Sejumlah warganet mengomentari bahwa peristiwa itu terjadi setelah pencairan dana desa.

Terpisah, Sekretaris DPD LSM-NACITA Kepulauan Nias-Sumut Yasona Gea menyesalkan perbuatan tak beretika tersebut.

"Kami sangat terkejut dan menyesalkan hal seperti ini bisa terjadi. Mirisnya sang kades adala seorang perempuan. Kenapa bisa sampai melakukan ha yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Kami minta kades diberi sanksi dan teguran," ujar Yasona Gea, Selasa (15/6).

Sementara Bupati Nias Ya'atulo Gulo, mengaku belum mengetahui video tersebut sebab dirinya baru dilantik, ia pun berjanji akan memanggil dan meminta klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Sedangkan yang bersangkutan, Kades Hiliwarokha Ny. Yuniart Zebua membantah fakta yang diberitakan oleh wartawan, yang menurutnya tak sesuai dan dianggap berlebihan.

Sehingga dirinya mengaku merasa tidak nyaman dan meminta kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar pada awal bulan Juni 2021 itu.

“Karena fakta-fakta dalam peristiwa ini diberitakan secara tidak lengkap, sehingga saya dan perangkat desa merasa kurang nyaman. Oleh karena itu, saya mohon agar dalam kesempatan pertama hak jawab saya ini diturunkan dalam pemberitaan redaksi agar berita menjadi seimbang,” ujar Kades Hiliwarokha tersebut.

Pertama, katanya, pada tanggal 31 Mei 2021 Ny. Yuniart Zebra berkumpul bersama perangkat desa di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Hiliwarokha usai apel pagi.

Hal itu dilakukan guna membenahi perangkat desa, sebab pada hari itu akan ada perangkat yang ditugaskan ke kantor camat untuk mengurus pajak sekaligus membenahi perangkat yang bertugas menyuarakan SDGS.

Kedua, lanjutnya, pada jam istirahat, Ny. Yuniart menyiapkan makan siang untuk perangkat desanya, mereka juga memutar musik melalui ponsel maisng-masing. Setelahnya, ia mengaku sempat menyanyi sambil berdiri dan melakukan siaran langsung di platform Facebook.

Ia menambahkan, lokasinya bertempat di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Hiliwakoha, dan bukan di kantor sebagaimana pemberitaan yang beredar.

Kemudian, setelah bernyanyi dirinya pulang ke rumah sebentar. Ketika kembali, yang didapati ialah perangkat desanya telah menyiapkan beberapa botol miras di atas meja yang sebagiannya dibuka.

Ia mengaku kaget lantas bertanya ada apa. Mereka menjawab sedang berbahagia merayakan ulang tahun ibu kades serta anaknya (ibu kades-red).

Ny. Yuniart pun berkata bahwa tidak diperbolehkan membawa minum-minuman seperti itu di ruangan. Sehingga ia menyuruh perangkatnya datang ke rumah nanti malam beeserta minumannya.

“Sehingga pada malam itu terjadilah acara kecil-kecilan di rumah saya dalam rangka peringatan ulang tahun saya dan anak saya,” terang Ny. Yuniart.

Berkenaan dengan hal itu –memberikan sanggahan, ia meyitir isi UU Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Red: Mega

TerPopuler

close