Ilustrasi sembako: Harianhaluan. |
Vnn.co.id, Jakarta – Mengenai wacana
publik pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap sembako, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi dalam situs resminya.
Melalui perumpamaan
harga daging sapi, Kemenkeu menjelaskan bahwa pajak hanya akan dikenakan untuk
daging premium, dan bukan lokal.
Sebab menurutnya,
daging premium tidak semua orang mengkonsumsinya. “Biasanya dinikmati oleh
masyarakat yang memiliki kemampuan,” tulis akun resmi Kemenkeu.
Saat ini, kata
Kemenkeu, daging dan semua jenis sembako masih dikecualikan dalam pajak pertambahan
nilai (PPN). Wacana PPN sembako itu dinilai sebagai bentuk keadilan dan gotong
royong meningkatkan kepatuhan pajak.
“Jadi, terbayang,
kan kalau pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar
pajak. Sekarang, pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang
menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan
pajak,” lanjutnya.
Namun, perlu
digarisbawahi bahwa bukan berarti semua jenis sembako akan dikenakan pajak. “Jadi
tidak perlu khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bevas
pajak,” tegas Kemenkeu.
Terpisah,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan isu PPN sembako yang sedang
hangat di tengah masyarakat.
Neilmaldrin Noor,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan bahwa
tidak semua sembako dikenakan PPN, hanya bahan-bahan pokok yang sifatnya
premium.
“Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok
yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda
ketika sembako ini sifatnya premium, (jadi) barang-barang kebutuhan pokok yang
dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium,” kata Neilmadrin
pada Senin (14/6/21).
Hal itu
dikhawatirkan memicu kondisi yang tidak tepat sasaran. Sehingga ke depannya,
harga beras biasa akan berbeda dengan beras premium, demikian pula untuk daging segar wagyu dan daging segar di
pasar tradisional.
“Dengan begini, menciptakan keadilan bagi seluruh mawyarakat dan kita berfokus pada golongan
menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi,”
terangnya.
Meski begitu, Neilmadrin belum mau mengungkapkan besaran bahan poko premium yang bakal dikenakan pajak tersebut. Sebab semuanya masih harus ada
pembahasan dengan DPR RI.
Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana memberlakukan
PPN sembako sebagaimana tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), yang mana barang kebutuhan pokok, dalam Pasal 4A, yang sangat dibutuhkan
rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Istilah
lainnya, sembako bakal dikenakan PPN.
Red: Mega