Sembako Bakal Dikenakan PPN? Dengar Dulu Penjelasan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sembako Bakal Dikenakan PPN? Dengar Dulu Penjelasan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak

, 6/15/2021 10:00:00 PM

 

Ilustrasi sembako: Harianhaluan.

Vnn.co.id, Jakarta – Mengenai wacana publik pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap sembako, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi dalam situs resminya.

Melalui perumpamaan harga daging sapi, Kemenkeu menjelaskan bahwa pajak hanya akan dikenakan untuk daging premium, dan bukan lokal.

Sebab menurutnya, daging premium tidak semua orang mengkonsumsinya. “Biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan,” tulis akun resmi Kemenkeu.

Saat ini, kata Kemenkeu, daging dan semua jenis sembako masih dikecualikan dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Wacana PPN sembako itu dinilai sebagai bentuk keadilan dan gotong royong meningkatkan kepatuhan pajak.

“Jadi, terbayang, kan kalau pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak. Sekarang, pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” lanjutnya.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa bukan berarti semua jenis sembako akan dikenakan pajak. “Jadi tidak perlu khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bevas pajak,” tegas Kemenkeu.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan isu PPN sembako yang sedang hangat di tengah masyarakat.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan bahwa tidak semua sembako dikenakan PPN, hanya bahan-bahan pokok yang sifatnya premium.

Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, (jadi) barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium,” kata Neilmadrin pada Senin (14/6/21).

Hal itu dikhawatirkan memicu kondisi yang tidak tepat sasaran. Sehingga ke depannya, harga beras biasa akan berbeda dengan beras premium, demikian pula untuk daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional.

“Dengan begini, menciptakan keadilan bagi seluruh mawyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi,” terangnya.

Meski begitu, Neilmadrin belum mau mengungkapkan besaran bahan poko premium yang bakal dikenakan pajak tersebut. Sebab semuanya masih harus ada pembahasan dengan DPR RI.

Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana memberlakukan PPN sembako sebagaimana tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mana barang kebutuhan pokok, dalam Pasal 4A, yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Istilah lainnya, sembako bakal dikenakan PPN.

Red: Mega

TerPopuler

close